Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jalan Garuda Nomor 2, Kemayoran, Jakpus, Jumat (14/10). Mukti mengatakan bahwa Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat, atau sabu yang dijadikan sebagai barang bukti.
Seharusnya barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintah tersangka D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
Tersangka D merupakan anggota kepolisian aktif dengan pangkat AKBP yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Memang dari keterangan saudara D, itu betul perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Mei 2022. "Iya, (5 kilogram barang bukti sabu) diganti dengan tawas," papar Mukti.
Kasus Irjen Teddy diketahui setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota Polisi terkait peredaran narkoba. Adapun anggota kepolisian yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Lebih lanjut Mukti mengatakan bahwa barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram dengan 1,7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram. "Seberat 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (OL-14)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved