Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya resmi menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10).
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Jalan Garuda Nomor 2, Kemayoran, Jakpus, Jumat (14/10). Mukti mengatakan bahwa Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan Polres Bukittinggi, Sumatra Barat, atau sabu yang dijadikan sebagai barang bukti.
Seharusnya barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintah tersangka D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
Tersangka D merupakan anggota kepolisian aktif dengan pangkat AKBP yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. "Memang dari keterangan saudara D, itu betul perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Mei 2022. "Iya, (5 kilogram barang bukti sabu) diganti dengan tawas," papar Mukti.
Kasus Irjen Teddy diketahui setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap beberapa anggota Polisi terkait peredaran narkoba. Adapun anggota kepolisian yang ditangkap mulai dari pangkat Bripka, Kompol, dan AKBP. Satu di antaranya ialah mantan Kapolres Bukittinggi.
Lebih lanjut Mukti mengatakan bahwa barang bukti yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram dengan 1,7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram. "Seberat 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti. (OL-14)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
UK hendak menyelundupkan sabu kepada suaminya berinisial S yang baru sekitar dua minggu ditahan. S merupakan tahanan atas kasus kepemilikan 25 ribu butir ekstasi.
Reza mengonsumsi sabu-sabu sejak 2014 karena alasan menghilangkan stres.
DS merupakan warga Korea Selatan yang bekerja di perusahaan pengelola Snowbay Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Fariz ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8) sekitar pukul 09.45 WIB.
Sabu dipesan dari tersangka A. Biasanya pesanan sabu diantar ke rumahnya, ke studio, atau terkadang juga ke kawasan Mal Gandaria.
Seorang tukang parkir, Solihin Januar, 27, di kawasan Kota Tangerang, kedapatan membawa sabu sebanyak 300 gram disaat akan membesuk AB,25, salah seorang penghuni di Lapas tersebut pada Selasa (4/9) petang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved