Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Parpol Tempuh Jalur Hukum, KPU: Fokus Kami Pada Penyelenggaraan Pemilu

Yakub Pryatama
11/10/2022 19:11
Parpol Tempuh Jalur Hukum, KPU: Fokus Kami Pada Penyelenggaraan Pemilu
Anggota KPU RI Idham Holik(MI/M Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan fokus pada penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Hal itu menyusul adanya gugatan Partai Masyumi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya kami fokus terhadap pada pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (11/10).

Idham menuturkan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU membuka proses tahapan pemilu dengan sangat terbuka.

"Ini pertama kami lakukan uji publik, uji publik ini tidak hanya melibatkan publik secara luas tapi kami juga melibatkan masyarakat sipil dan para ahli di bidangnya," tutur Idham.

Kemudian, Idham menerangkan dalam penetapan peraturan, KPU mengaku telah berkonsultasi dengan DPR RI selaku pembentuk UU.

"Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 74 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017. Artinya, apa yang telah kami tetapkan harus kami laksanakan," ucapnya.

"Ini tidak serta-merta KPU sendiri tapi semua pihak banyak terlibat," tambahnya.

Baca juga: Kursus Ke Luar Negeri, KPU: Sudah Dirancang Sejak Lama

Berdasarkan informasi yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Partai Masyumi tercatat sebagai perkara Nomor 323/G/2022/PTUN.JKT.

SIPP perkara yang didaftarkan pada 19 September 2022 ini telah menggelar sidang penetapan dengan memanggil para pihak sejak 27 September 2022 silam.

Sementara pada 4 Oktober 2022, SIPP PTUN memberikan keterangan bahwa perkara yang digugat Partai Masyumi sudah memasuki tahapan putusan. Hanya saja statusnya masih dalam proses "mutasi" alias pemberkasan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya