Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MELALUI mekanisme voting Komisi III DPR telah menentukan pilihan kepada Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak sebagai pengganti Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Dengan demikian Johanis unggul atas auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Johanis mendapatkan suara terbanyak yakni 38 suara sedangkan I Nyoman Wara hanya memperoleh 14 suara. Keduanya mendapatian suara dari 53 anggota Komisi III DPR sedangkan satu suara abstain karena Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak hadir.
“Ahmad Sahroni tidak bisa menggunakan, tidak ada suaranya karena tidak bisa hadir. Selanjutnya, telah kita saksikan perolehan suara. Pimpinan menyimpulkan berdasarkan dari perolehan suara seleksi pergantian pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 adalah sebagai berikut adalah atas nama Johanis Tanak, terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023," ujarnya.
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pengganti komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (28/9). Kedua calonnya yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
"Berdasarkan rapat keputusan rapat Bamus DPR RI 26 September 2022 dan melalui surat ketua DPR nomor TI/1079/ PW/09- 2022, 26 September 2022 yang Menindaklanjuti surat Presiden Nomor 44/Pres/09/2022, 9 September perihal pengganti calon pimpinan KPK, Komisi III sudah ditugaskan untuk melakukan pembahasan mengenai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023," paparnya.
Baca juga: Politisi Golkar Jelaskan Maksud 'Lapor Bohir" Usai Pemilihan Komisioner KPK
Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR sepanjang masih memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
"Keduanya sudah menyampaikan pandangan visi dan misinya dalam uji kelayakan yang baru saja dilewati"
Mengetahui terpilihnya Johanis Tanak, pakar TPPU Yenti Ganarsih meminta komisioner yang terpilih tersebut untuk membawa semangat dan keberaniannya dalam memberantas korupsi ke KPK.
"Dengan terpilihnya (Johanis Tanak) maka harus bisa mendorong KPK dengan TPPU karena latar belakangnya memang berani di kejaksaan dan juga senior. Sekarang ini TPPU dan korupsi yang paling leading jaksa agung jangan sampai memalukan korps kejaksaan. Bawa semangat TPPU dia termasuk yang berani harusnya diingatkan keberaniannya, berani karena benar," tegasnya.
Selain itu terpilihnya Johanis yang memiliki latar belakang sebagai jaksa maka melengkapi KPK dengan adanya peran jaksa.
"Saya kira ini sudah tepat ada jaksa dan saya lihat dia bagus. Dia s sudah kami pilih dari 20 itu. Sudah pas harus ada jaksanya walau pun tidak harus tapi dengan adanya penyidik dan penuntut umum di KPK bisa mendorong khususnya TPPU untuk lebih leading karena maaf saja, KPK termasuk kurang soal TPPU," tukasnya. (OL-4)
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved