Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe diminta memberikan penjelasan soal kepemilikan tambang emas. Koar-koar di ruang publik soal kepemilikan tambang emas itu diyakini tidak meluruskan tudingan soal aliran dana di kasus Lukas.
"Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan kepada penegak hukum, jadi bukan di ruang-ruang publik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
KPK menyayangkan kubu Lukas cuma memberikan penjelasakan soal aliran dana dari tambang emas itu di ruang publik. Kubu Lukas diyakini tengah melakukan penggiringan opini publik dari klaim kepemilikan tambang emas itu jika tidak dijelaskan ke penyidik.
"Justru kemudian kan kami sayangkan tidak hadir tersangka ataupun penasehat hukumnya untuk mendampinginya, tetapi kemudian membangun narasi dan opini di luar," tutur Ali.
KPK menantang Lukas memberikan surat-surat kepemilikan tambang emas itu ke penyidik. Lukas juga diminta beradu argumen dengan penyidik untuk memberikan pembuktian terbalik terkait dengan bantahan aliran dana itu.
Baca juga: KPK Gandeng IDI Cek Kesehatan Lukas Enembe
"Bagi kami itu bukan sebuah pembuktian, karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," ucap Ali.
Gubernur Papua Lukas Enembe membantah aliran dananya yang dituduhkan kepadanya selama ini berkaitan dengan kasus suap. Lukas mengeklaim aliran dana miliknya karena punya tambang emas.
Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya pernah bercerita memiliki tambang emas di kampung halamannya di Kabupaten Tolikara, Papua. Namun, proses administrasi kepemilikan tambang emas itu belum rampung.
Stefanus juga menyebut kliennya telah membantah semua tudingan aliran dana yang dikeluarkan Lukas berkaitan dengan kasus suap yang diusut KPK. Menurut dia, kliennya merupakan orang kaya yang memiliki banyak duit.
"Mari kita sama sama temani, kita sama sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," tutur Stefanus. (OL-4)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved