Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang waktu tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung pada 15-28 September 2022.
“Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (26/9).
Sejauh ini, lanjut Idham, masih ada beberapa parpol yang belum memperbaiki dokumen persyaratan jelang ditutupnya tahapan administrasi. Adapun, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung pada 15-28 September.
Baca juga: Ini Alasan NasDem tidak Terburu-buru Tetapkan Nama Capres 2024
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya), tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumen,” imbuhnya.
Namun, pihaknya menyatakan banyak parpol yang sudah merapikan dokumen. Khususnya, parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Banyak juga yang melengkapi dokumen kembali. Mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan,” kata Idham.(OL-11)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved