Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang waktu tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung pada 15-28 September 2022.
“Nanti tidak ada masa perpanjangan waktu penerimaan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran. Tidak ada,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (26/9).
Sejauh ini, lanjut Idham, masih ada beberapa parpol yang belum memperbaiki dokumen persyaratan jelang ditutupnya tahapan administrasi. Adapun, tahapan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan administrasi parpol berlangsung pada 15-28 September.
Baca juga: Ini Alasan NasDem tidak Terburu-buru Tetapkan Nama Capres 2024
“Ada (parpol belum selesaikan dokumennya), tapi sedikit sekali partai yang belum memperbaiki dokumen,” imbuhnya.
Namun, pihaknya menyatakan banyak parpol yang sudah merapikan dokumen. Khususnya, parpol yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Banyak juga yang melengkapi dokumen kembali. Mayoritas (parpol) sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan,” kata Idham.(OL-11)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Kualitas DTKS ditentukan oleh dua hal, yakni mekanisme update atau pemutakhiran data dan periode pemutakhirannya.
Meutya menjelaskan bahwa proses fit and proper test dengan agenda penyampaian visi-misi itu akan dijadwalkan berlangsung secara terbuka selama 30 menit.
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap ada 28 caleg DPR RI dari sembilan partai politik yang telah diklarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU menutup penerimaan pengajuan perubahan daftar calon sementara (DCS). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memulai proses verifikasi perbaikan administrasi dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved