Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas terkait pemanggilan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antikorupsi itu diminta melakukan penjemputan paksa jika tidak percaya Lukas sedang sakit.
"Kalau memang tidak yakin itu sakit itu ya bisa saja dilakukan jemput paksa dengan surat perintah membawa atau istilahnya ditangkap," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (26/9).
Boyamin mengatakan penjemputan paksa bisa membuktikan kebenaran alasan sakit Lukas. Lukas tidak perlu mengkhawatirkan kesehatannya karena KPK mempunyai tim medis yang handal.
"Kemudian dibawa ke KPK dan ditahan. Habis ditahan kalau sakit ya dibantarkan, dirawat di rumah sakit, itu saja," ujar Boyamin.
Baca juga: Pemuka Agama Papua: Pejabat Publik Punya Tanggung Jawab Kepada Tuhan
Boyamin mengatakan drama pemanggilan Lukas ini kerap terjadi saat KPK menangani perkara. Lembaga Antikroupsi itu diharap memutar otak dengan maksimal agar Lukas bisa dimintai keterangan dengan cepat.
"Saya berharap KPK mampu berharap mengatasi tantangan ini, karena dulu dulu juga banyak tersangka melakukan perlawanan, dan kemudian berhasil juga diproses hukum tanpa harus melakukan kekerasan misalnya, dan ini mudah mudahan KPK mampu, kita berharap ke sana," tutur Boyamin.
KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.
"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9).
Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.
"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," ujar Karyoto. (OL-1)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
Papua tengah disorot akibat tambang nikel di Raja Ampat yang kaitannya dengan sumber daya alam dan masalah kesejahteraan. Perlu pendekatan bukan hanya keamanan menyelesaikan masalah Papua
KETUA Fraksi Golkar M. Sarmuji menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diserang oleh pengusaha 'hitam' yang merasa dirugikan oleh kebijakannya. Itu berkaitan dengan tambang nikel di Raja Ampat
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Dorong upaya-upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Cenderawasih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved