Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDUGA hakim agung dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengingatkan bahwa pimpinan Mahkamah Agung (MA) secara berjenjang terancam diberhentikan dari jabatanya apabila gagal melakukan pengawasan kepada hakim yang berada di bawahnya.
"Kalau ada hakim agung di sebuah kamar, baik itu pidana, TUN, Tipikor, maupun militer terlibat kasus hukum, maka pimpinan satuan kerjanya terancam untuk diberhentikan," ungkap Gayus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut dia, regulasi pemberhentian pimpinan satuan kerja (satker) di lingkungan MA diatur dalam Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua MA periode periode 2012—2022 Muhammad Hatta Ali. Gayus menyebut maklumat tersebut sengaja diterbitkan untuk marwah MA sebagai pintu akhir lembaga penegakan hukum.
"Dari sini kita tahu bahwa pimpinan MA sudah menjaga. Kita bawahan kena, maka atasannya bisa diganti. Aturan ini yang mengikat Hakim Agung untuk hati-hati. MA ini kan upaya hukum terakhir sebagai harapan keadilan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: OTT KPK di MA, Diduga Terkait Eks Gubernur Bengkulu Agusrin
Sebagai mantan Hakim Agung, Gayus sangat menyayangkan berita adanya hakim di lingkungan MA yang tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, hakim MA merupakan jabatan negara dengan gaji yang paling tinggi bahkan melebihi gaji anggota DPR.
"Gaji pejabat negara MA itu yang paling tinggi, lebih tinggi dari DPR. Hanya kalah sedikit dari pejabat di BI. Gaji tinggi agar tujuannya jangan nakal lagi," ungkap Gayus.
Oleh karena itu, atas dasar Maklumat MA 1 Tahun 2017 Gayus mengingatkan bahwa setiap pimpinan satker harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap perilaku di dalam dan di luar kedinasan.
Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum.
"Ini kewaspadaan untuk semua penegak hukum terutama Mahkama Agung selaku benteng terakhir," ungkapnya. (OL-16)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved