Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terduga Hakim Agung Kena OTT KPK, Pimpinan MA Bisa Diberhentikan

Putra Ananda
22/9/2022 19:46
Terduga Hakim Agung Kena OTT KPK, Pimpinan MA Bisa Diberhentikan
Gedung Mahkamah Agung(DOK.MI)

TERDUGA hakim agung dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengingatkan bahwa pimpinan Mahkamah Agung (MA) secara berjenjang terancam diberhentikan dari jabatanya apabila gagal melakukan pengawasan kepada hakim yang berada di bawahnya.

"Kalau ada hakim agung di sebuah kamar, baik itu pidana, TUN, Tipikor, maupun militer terlibat kasus hukum, maka pimpinan satuan kerjanya terancam untuk diberhentikan," ungkap Gayus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/9).

Menurut dia, regulasi pemberhentian pimpinan satuan kerja (satker) di lingkungan MA diatur dalam Maklumat Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua MA periode periode 2012—2022 Muhammad Hatta Ali. Gayus menyebut maklumat tersebut sengaja diterbitkan untuk marwah MA sebagai pintu akhir lembaga penegakan hukum.

"Dari sini kita tahu bahwa pimpinan MA sudah menjaga. Kita bawahan kena, maka atasannya bisa diganti. Aturan ini yang mengikat Hakim Agung untuk hati-hati. MA ini kan upaya hukum terakhir sebagai harapan keadilan masyarakat," ujarnya.


Baca juga: OTT KPK di MA, Diduga Terkait Eks Gubernur Bengkulu Agusrin


Sebagai mantan Hakim Agung, Gayus sangat menyayangkan berita adanya hakim di lingkungan MA yang tertangkap tangan oleh KPK. Menurutnya, hakim MA merupakan jabatan negara dengan gaji yang paling tinggi bahkan melebihi gaji anggota DPR.

"Gaji pejabat negara MA itu yang paling tinggi, lebih tinggi dari DPR. Hanya kalah sedikit dari pejabat di BI. Gaji tinggi agar tujuannya jangan nakal lagi," ungkap Gayus.

Oleh karena itu, atas dasar Maklumat MA 1 Tahun 2017 Gayus mengingatkan bahwa setiap pimpinan satker harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap perilaku di dalam dan di luar kedinasan.

Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan hukum.

"Ini kewaspadaan untuk semua penegak hukum terutama Mahkama Agung selaku benteng terakhir," ungkapnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya