Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan partai politik (parpol) yang kampanye di tempat terlarang, seperti tempat pendidikan dan tempat ibadah harus dikenakan sanksi pidana.
“Ketentuan itu sudah ada di dalam UU Pemilu. Ada sanksinya pidana, ada yang sanksinya administratif,” tutur Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (22/9).
Baca juga: Togar Sitanggang Tolak Disebut Patungan Beri Uang Lembur
Fadli menerangkan para penyelenggara pemilu sebenarnya tinggal menjalankan aturan yang ada di dalam UU Pemilu.
“Jalankan saja apa yang ada di UU. Menurut saya aneh kalau tiba-tiba ada perdebatan soal ini (kampanyedi tempat terlarang),” terangnya.
Menurutnya, perdebatan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan pemilu,” tambah Fadli.
Intinya, kata Fadli, parpol boleh kampanye di kampus dengan syarat mendapatkan undangan dari pihak kampus.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati menilai penyelenggara jika mau memberi sanksi lebih efektif fengan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Misalnya pengurangan waktu kampanye, bisa juga dimulai dari sanksi peringatan. Tapi penying juga pencegahannya oleh Bawaslu,” papar Ninis sapaan akrabnya kepada Media Indonesia.
Ninis mengemukakan penyelenggara pemilu perlu merevisi UU pemilu terlebih dahulu jika ingin memperbolehkan parpol kampanye di kampus.
“iya, kampus salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Tempat ibadah/pendidikan/fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,”tandasnya. (OL-6)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved