Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan partai politik (parpol) yang kampanye di tempat terlarang, seperti tempat pendidikan dan tempat ibadah harus dikenakan sanksi pidana.
“Ketentuan itu sudah ada di dalam UU Pemilu. Ada sanksinya pidana, ada yang sanksinya administratif,” tutur Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (22/9).
Baca juga: Togar Sitanggang Tolak Disebut Patungan Beri Uang Lembur
Fadli menerangkan para penyelenggara pemilu sebenarnya tinggal menjalankan aturan yang ada di dalam UU Pemilu.
“Jalankan saja apa yang ada di UU. Menurut saya aneh kalau tiba-tiba ada perdebatan soal ini (kampanyedi tempat terlarang),” terangnya.
Menurutnya, perdebatan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan pemilu,” tambah Fadli.
Intinya, kata Fadli, parpol boleh kampanye di kampus dengan syarat mendapatkan undangan dari pihak kampus.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati menilai penyelenggara jika mau memberi sanksi lebih efektif fengan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Misalnya pengurangan waktu kampanye, bisa juga dimulai dari sanksi peringatan. Tapi penying juga pencegahannya oleh Bawaslu,” papar Ninis sapaan akrabnya kepada Media Indonesia.
Ninis mengemukakan penyelenggara pemilu perlu merevisi UU pemilu terlebih dahulu jika ingin memperbolehkan parpol kampanye di kampus.
“iya, kampus salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Tempat ibadah/pendidikan/fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,”tandasnya. (OL-6)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved