Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyatakan partai politik (parpol) yang kampanye di tempat terlarang, seperti tempat pendidikan dan tempat ibadah harus dikenakan sanksi pidana.
“Ketentuan itu sudah ada di dalam UU Pemilu. Ada sanksinya pidana, ada yang sanksinya administratif,” tutur Fadli kepada Media Indonesia, Kamis (22/9).
Baca juga: Togar Sitanggang Tolak Disebut Patungan Beri Uang Lembur
Fadli menerangkan para penyelenggara pemilu sebenarnya tinggal menjalankan aturan yang ada di dalam UU Pemilu.
“Jalankan saja apa yang ada di UU. Menurut saya aneh kalau tiba-tiba ada perdebatan soal ini (kampanyedi tempat terlarang),” terangnya.
Menurutnya, perdebatan ini merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian regulasi menjelang pelaksanaan pemilu,” tambah Fadli.
Intinya, kata Fadli, parpol boleh kampanye di kampus dengan syarat mendapatkan undangan dari pihak kampus.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustiyati menilai penyelenggara jika mau memberi sanksi lebih efektif fengan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Misalnya pengurangan waktu kampanye, bisa juga dimulai dari sanksi peringatan. Tapi penying juga pencegahannya oleh Bawaslu,” papar Ninis sapaan akrabnya kepada Media Indonesia.
Ninis mengemukakan penyelenggara pemilu perlu merevisi UU pemilu terlebih dahulu jika ingin memperbolehkan parpol kampanye di kampus.
“iya, kampus salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Tempat ibadah/pendidikan/fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,”tandasnya. (OL-6)
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved