Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa putusan ini dilayangkan saat sidang etik oleh majelis KKEP di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa majelis sidang etik menilai Januar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polri Hati-hati Menangani Kasus Brigadir J
Tidak hanya sanksi demosi berdurasi dua tahun, Januar juga dituntut mengikuti pembinaan, karena dirinya telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul.
Dalam sidang etik Januar, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak enam saksi. "Rinciannya, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Januar diduga telah melanggar beberapa pasal terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi.
Rinciannya, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono, yang masing-masing telah dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin mendapat hukuman demosi, namun berdurasi dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.(OL-11)
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved