Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa putusan ini dilayangkan saat sidang etik oleh majelis KKEP di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa majelis sidang etik menilai Januar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polri Hati-hati Menangani Kasus Brigadir J
Tidak hanya sanksi demosi berdurasi dua tahun, Januar juga dituntut mengikuti pembinaan, karena dirinya telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul.
Dalam sidang etik Januar, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak enam saksi. "Rinciannya, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Januar diduga telah melanggar beberapa pasal terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi.
Rinciannya, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono, yang masing-masing telah dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin mendapat hukuman demosi, namun berdurasi dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.(OL-11)
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia mengatakan pengamanan ini bukan sekadar menjaga keamanan, tapi juga memberikan rasa damai. Negara hadir untuk semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved