Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan bahwa putusan ini dilayangkan saat sidang etik oleh majelis KKEP di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri, Jakarta.
"Untuk sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul, Rabu (21/9).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa majelis sidang etik menilai Januar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polri Hati-hati Menangani Kasus Brigadir J
Tidak hanya sanksi demosi berdurasi dua tahun, Januar juga dituntut mengikuti pembinaan, karena dirinya telah melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Polri. Khususnya, dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul.
Dalam sidang etik Januar, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak enam saksi. "Rinciannya, yaitu Kombespol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sambung dia.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Januar diduga telah melanggar beberapa pasal terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas terkait kasus kematian Brigadir J. Sejauh ini, terdapat empat anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi.
Rinciannya, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono, yang masing-masing telah dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Sementara, Brigadir Fryllian Fitri Rosadi dan Iptu Januar Arifin mendapat hukuman demosi, namun berdurasi dua tahun. Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawathi.(OL-11)
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved