Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Ketok Palu Zumi Zola

Candra Yuri Nuralam
20/9/2022 09:08
KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Ketok Palu Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli(ANTARA/Wahdi Septiawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Kasus suap ketok palu itu sebelumnya menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Benar, KPK, saat ini, kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (20/9).

Ali masih belum bisa memerinci total dan identitas para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Publikasi tersangka akan dilakukan saat penahanan.

Baca juga: KPK Tegaskan Perkara Bupati Mimika Tetap Berjalan Profesional

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali.

Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas tersangka baru ini. Sejumlah saksi dijadwalkan dipanggil dalam waktu dekat.

Zumi Zola, saat ini, sudah menghirup udara bebas. Kebebasan dia belum murni. Zummi Zola bebas bersyarat berbarengan dengan 23 narapidana korupsi pada 6 September 2022 lalu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya