Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN penggunaan nomor urut lama peserta pemilu akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di internal penyelenggara.
"Nanti akan dibahas di internal KPU. Keputusan di KPU bersifat collective collegial," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/9).
Usulan tersebut harus dibahas secara mendalam. Sebab, menyangkut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Eks Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan penetapan nomor urut peserta pemilu termaktub dalam Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Sedangkan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur teknis pengundian nomor urut peserta pemilu. Ayat (1) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berbunyi sidang pleno dilakukan secara terbuka.
Baca juga: KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu
Sedangkan ayat (2) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan peserta dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ayat (3) menjelaskan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Rujukan KPU menormakan Pasal 137 PKPU No. 4 Tahun 2022 adalah Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2022 dimana penomorurutan partai politik (party numbering) berdasarkan hasil pengundian," ungkap Idham.
Maka, dibutuhkan pembahasan lebih dahulu terkait usulan penggunaan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Setelah dibahas, KPU akan mengkonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR.
Selain itu, Idham mengapresiasi masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, masukan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.(OL-5)
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved