Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
USULAN penggunaan nomor urut lama peserta pemilu akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di internal penyelenggara.
"Nanti akan dibahas di internal KPU. Keputusan di KPU bersifat collective collegial," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/9).
Usulan tersebut harus dibahas secara mendalam. Sebab, menyangkut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Eks Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan penetapan nomor urut peserta pemilu termaktub dalam Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Sedangkan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur teknis pengundian nomor urut peserta pemilu. Ayat (1) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berbunyi sidang pleno dilakukan secara terbuka.
Baca juga: KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu
Sedangkan ayat (2) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan peserta dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ayat (3) menjelaskan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Rujukan KPU menormakan Pasal 137 PKPU No. 4 Tahun 2022 adalah Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2022 dimana penomorurutan partai politik (party numbering) berdasarkan hasil pengundian," ungkap Idham.
Maka, dibutuhkan pembahasan lebih dahulu terkait usulan penggunaan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Setelah dibahas, KPU akan mengkonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR.
Selain itu, Idham mengapresiasi masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, masukan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.(OL-5)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved