Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN penggunaan nomor urut lama peserta pemilu akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di internal penyelenggara.
"Nanti akan dibahas di internal KPU. Keputusan di KPU bersifat collective collegial," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/9).
Usulan tersebut harus dibahas secara mendalam. Sebab, menyangkut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Eks Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan penetapan nomor urut peserta pemilu termaktub dalam Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Sedangkan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur teknis pengundian nomor urut peserta pemilu. Ayat (1) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berbunyi sidang pleno dilakukan secara terbuka.
Baca juga: KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu
Sedangkan ayat (2) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan peserta dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ayat (3) menjelaskan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Rujukan KPU menormakan Pasal 137 PKPU No. 4 Tahun 2022 adalah Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2022 dimana penomorurutan partai politik (party numbering) berdasarkan hasil pengundian," ungkap Idham.
Maka, dibutuhkan pembahasan lebih dahulu terkait usulan penggunaan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Setelah dibahas, KPU akan mengkonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR.
Selain itu, Idham mengapresiasi masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, masukan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.(OL-5)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved