KPU Pertimbangkan Penggunaan Nomor Urut Lama Peserta Pemilu

Anggi Tondi Martaon
19/9/2022 13:36
KPU Pertimbangkan Penggunaan Nomor Urut Lama Peserta Pemilu
Anggota KPU Idham Holik (kiri)(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

USULAN penggunaan nomor urut lama peserta pemilu akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di internal penyelenggara.

"Nanti akan dibahas di internal KPU. Keputusan di KPU bersifat collective collegial," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/9).

Usulan tersebut harus dibahas secara mendalam. Sebab, menyangkut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Eks Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan penetapan nomor urut peserta pemilu termaktub dalam Pasal 179 ayat 3 UU Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Sedangkan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur teknis pengundian nomor urut peserta pemilu. Ayat (1) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 berbunyi sidang pleno dilakukan secara terbuka.

Baca juga:  KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu

Sedangkan ayat (2) Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan peserta dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ayat (3) menjelaskan pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Rujukan KPU menormakan Pasal 137 PKPU No. 4 Tahun 2022 adalah Pasal 179 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2022 dimana penomorurutan partai politik (party numbering) berdasarkan hasil pengundian," ungkap Idham.

Maka, dibutuhkan pembahasan lebih dahulu terkait usulan penggunaan nomor urut lama pada Pemilu 2024. Setelah dibahas, KPU akan mengkonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR.

Selain itu, Idham mengapresiasi masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait teknis penyelenggaraan pemilu. Diharapkan, masukan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya