Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada partai politik (parpol) yang lupa unggah Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Diketahui, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi parpol yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sipol. Setelah itu, KPU memberi kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September untuk memperbaiki dokumennya.
"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (15/9).
"Mulai dari parpol ada yang operator Sipolnya lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya," tambahnya.
Kemudian, lanjut Idham, ada pula parpol yang lupa menginput tanggal isian SK.
"Jadi tanggal SK itu lupa diinput atau tidak sesuai dengan SK yang di dokumen saat diinput di Sipol," ucapnya.
Baca juga: Aturan Verifikasi KPU Dinilai Terlalu Berat, Partai Buruh Mengadu ke MK
Lalu, Idham menuturkan ada rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol. Maka, hal itu menimbulkan keraguan bagi operator Sipol. Bahkan, tutur Idham, ada rekening partai politik yang sifatnya individual bukan kelembagaan.
"Terus juga surat keterangan mengenai kantor dan alamat kantor itu lupa menaruh materai," ungkapnya.
Adapula perbedaan input data keputusan kepengurusan perbedaan isian di dalam aplikasi Sipol mengenai kepengurusan dengan SK. Parpol lainnya juga ada yang AD/ART-nya tidak utuh dan dipaksakan diinput ke dalam Sipol. Parahnya lagi, ada keanggotaan partai politik yang kurang dari syarat minimal 1000 atau 1/1000. Namun, Idham tak membeberkan parpol mana saja yang masih kurang lengkap dokumennya dalam tahapan verifikasi.
Sebelumnya, KPU menyatakan 95,83% partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).(OL-5)
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved