Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu

Yakub Pryatama W
15/9/2022 19:35
KPU Sebut Ada Parpol Lupa Unggah SK Hingga Pakai Rekening Individu
ilustrasi KPU(medcom.id)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada partai politik (parpol) yang lupa unggah Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Diketahui, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi parpol yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sipol. Setelah itu, KPU memberi kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September untuk memperbaiki dokumennya. 

"Pada dasarnya sangat variatif ya di antara parpol yang dipersilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (15/9). 

"Mulai dari parpol ada yang operator Sipolnya lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya," tambahnya. 

Kemudian, lanjut Idham, ada pula parpol yang lupa menginput tanggal isian SK. 

"Jadi tanggal SK itu lupa diinput atau tidak sesuai dengan SK yang di dokumen saat diinput di Sipol," ucapnya.

Baca juga: Aturan Verifikasi KPU Dinilai Terlalu Berat, Partai Buruh Mengadu ke MK

Lalu, Idham menuturkan ada rekening parpol yang tidak jelas atau sulit dibaca oleh operator Sipol. Maka, hal itu menimbulkan keraguan bagi operator Sipol. Bahkan, tutur Idham, ada rekening partai politik yang sifatnya individual bukan kelembagaan. 

"Terus juga surat keterangan mengenai kantor dan alamat kantor itu lupa menaruh materai," ungkapnya. 

Adapula perbedaan input data keputusan kepengurusan perbedaan isian di dalam aplikasi Sipol mengenai kepengurusan dengan SK. Parpol lainnya juga ada yang AD/ART-nya tidak utuh dan dipaksakan diinput ke dalam Sipol.  Parahnya lagi, ada keanggotaan partai politik yang kurang dari syarat minimal 1000 atau 1/1000. Namun, Idham tak membeberkan parpol mana saja yang masih kurang lengkap dokumennya dalam tahapan verifikasi. 

Sebelumnya, KPU menyatakan 95,83% partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum memenuhi syarat verifikasi administrasi. Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya