Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU: 95,83 Persen Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/9/2022 11:08
KPU: 95,83 Persen Parpol Belum Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi
Gedung KPU(MI/Pius Erlangga )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 95,83 persen partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum penuhi syarat verifikasi administrasi.

Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Komisioner KPU RI Idham Holik mempersilahkan para parpol untuk segera memperbaiki dokumennya. "Agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," ungkap Idham, Kamis (15/9).

Idham membeberkan parpol diberi waktu mulai 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022 untuk perbaiki dokumennya yang masih kurang. "KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," tutur Idham.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya,” kata Idham, Rabu, 14 September 2022.

Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya