Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 95,83 persen partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 belum penuhi syarat verifikasi administrasi.
Artinya, hampir seluruh parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Komisioner KPU RI Idham Holik mempersilahkan para parpol untuk segera memperbaiki dokumennya. "Agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," ungkap Idham, Kamis (15/9).
Idham membeberkan parpol diberi waktu mulai 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022 untuk perbaiki dokumennya yang masih kurang. "KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," tutur Idham.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang lolos tahapan pendaftaran. Hasil disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Setelah itu kami beri kesempatan kepada parpol mulai tanggal 15-28 September selama 14 hari kalender parpol dipersilakan memperbaiki dokumennya,” kata Idham, Rabu, 14 September 2022.
Idham menjelaskan parpol yang diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen khusus yang masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU No 4 Tahun 2022. (OL-12)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved