Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SIDANG yang melibatkan Alamsyah Hanafiah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma atas kasus yang membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
Alamsyah yang ditemui oleh pihak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9) pagi menyampaikan bahwa sidang ditunda sebab jadwal sidang Hakimnya padat. "Sidang ditunda karena memang hakimnya padat" ujar Alam.
Alam menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi hari ini. "Kita hari ini kan menghadirkan saksi 4 rencananya. Tapi ditunda 2 minggu dan kita ikutin saja" paparnya.
"Kesimpulan hakim kita ikutin saja. Untuk sidang yang akan datang kuasa dari menteri agama hadir semua," sambungnya.
Pihaknya menyayangkan pernyataan dari Menteri Agama itu, hal tersebut lantaran jabatan Cholil merupakan seorang pejabat publik yang ucapan lisannya bisa merupakan suatu instruksi tidak tertulis.
"Jadi sebagai pejabat publik, seorang kabinet dia tidak boleh bicara begitu, Itu adalah pelanggaran kode etik Pejabat negara dan Pelanggaran hukum" ujarnya.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber: Pengelola Ceroboh Bikin Data tidak Aman
"Karena masalahnya, Ucapan lisan Dari pejabat bisa merupakan suatu instruksi Peraturan tidak tertulis" jelasnya.
"Jadi ucapan dari pejabat publik itu bisa merupakan Peraturan tidak tertulis" sambung Alam.
Sebelumnya Yaqut Cholil sempat menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur dengan tujuan terciptanya hubungan yang harmonis saat kunjungannya si Riau pada, Rabu (23/2). Dalam kunjungan itu, Yaqut sempat mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan Yaqut tersebut lantas mengundang kritik ddi banyak elemen masyarakat, yang akhirnya melaporkan mantan anggota DPR tahun 2014-2019 tersebut dengan dugaan penistaan agama.
Alamsyah Hanafiah yang turut meramaikan laporan anak pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Alamsyah juga mengatakan bahwa ucapan Cholil tersebut merupakan peraturan tidak tertulis.
"Jadi ucapan dari pejabat publik itu bisa merupakan Peraturan tidak tertulis" tagas Alam saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9) pagi. (OL-4)
Menag juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya sangat cerdas dalam memberikan perhatian besar terhadap upaya peningkatan layanan haji.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Menag Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama menjadikan Indonesia sebagai rumah besar yang nyaman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyelidiki pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
KPK menggeledah empat lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
Masyarakat yang mengalami kerugian fasilitas haji yang didaptakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diharap melapor ke KPK
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved