Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SIDANG yang melibatkan Alamsyah Hanafiah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma atas kasus yang membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
Alamsyah yang ditemui oleh pihak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9) pagi menyampaikan bahwa sidang ditunda sebab jadwal sidang Hakimnya padat. "Sidang ditunda karena memang hakimnya padat" ujar Alam.
Alam menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi hari ini. "Kita hari ini kan menghadirkan saksi 4 rencananya. Tapi ditunda 2 minggu dan kita ikutin saja" paparnya.
"Kesimpulan hakim kita ikutin saja. Untuk sidang yang akan datang kuasa dari menteri agama hadir semua," sambungnya.
Pihaknya menyayangkan pernyataan dari Menteri Agama itu, hal tersebut lantaran jabatan Cholil merupakan seorang pejabat publik yang ucapan lisannya bisa merupakan suatu instruksi tidak tertulis.
"Jadi sebagai pejabat publik, seorang kabinet dia tidak boleh bicara begitu, Itu adalah pelanggaran kode etik Pejabat negara dan Pelanggaran hukum" ujarnya.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber: Pengelola Ceroboh Bikin Data tidak Aman
"Karena masalahnya, Ucapan lisan Dari pejabat bisa merupakan suatu instruksi Peraturan tidak tertulis" jelasnya.
"Jadi ucapan dari pejabat publik itu bisa merupakan Peraturan tidak tertulis" sambung Alam.
Sebelumnya Yaqut Cholil sempat menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur dengan tujuan terciptanya hubungan yang harmonis saat kunjungannya si Riau pada, Rabu (23/2). Dalam kunjungan itu, Yaqut sempat mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan Yaqut tersebut lantas mengundang kritik ddi banyak elemen masyarakat, yang akhirnya melaporkan mantan anggota DPR tahun 2014-2019 tersebut dengan dugaan penistaan agama.
Alamsyah Hanafiah yang turut meramaikan laporan anak pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Alamsyah juga mengatakan bahwa ucapan Cholil tersebut merupakan peraturan tidak tertulis.
"Jadi ucapan dari pejabat publik itu bisa merupakan Peraturan tidak tertulis" tagas Alam saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9) pagi. (OL-4)
Suryadharma Ali, eks Menteri Agama, tersandung kasus korupsi haji 2010-2013. Profil, karier, dan kontroversi korupsi diulas lengkap di sini.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014.
Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama RI 2009–2014, meninggal dunia di Jakarta dan dimakamkan di Cikarang.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak jajaran Kementerian Agama untuk mengedepankan Kurikulum Cinta sebagai strategi utama dalam menyelesaikan kasus intoleransi yang terjadi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut Kerajaan Arab Saudi mengirimkan sinyal positif terhadap urusan ibadah haji yang diajukan pemerintah Indonesia.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo R Muhammad Shafi’i mengatakan fungsi masjid tidak sebatas tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kehidupan umat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Cucun kilas balik saat Pansus Haji 2024. Selama perjalanan Pansus, Yaqut disebut kerap menolak hadir dalam pemeriksaaan.
WAKIL Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK emanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi haji 2024
Juru bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci isi temuan KPK, namun, masalah dalam sektor penentuan kuota haji sudah diserahkan ke pihak terkait.
KPK pada 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
Kedua dekan itu harus menjalani proses pemeriksaan etik oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved