Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MANTAN Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (8/9/2022) pagi telah menunaikan kewajiban lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan mantan jaksa Pinangki akan menjalani wajib lapor setiap bulan hingga tanggal 15 Desember 2024 mendatang. Menurut Ricky, selama wajib lapor mantan kepala subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan ini mendapatkan pembimbingan kemandirian dan kepribadian.
"Pinangki sudah melakukan lapor diri dan registrasi hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel.
Ricky menuturkan, lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke Kantor Bapas Jaksel.
Ia pun mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Jika selama masa wajib lapor Pinangki kembali melakukan tindak pidana, pembebasan bersyarat mantan jaksa ini akan dicabut," katanya.
Ricky juga menjelaskan, Pinangki wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri kembali menjadi sorotan publik terkait masa tahanannya yang dinilai sangat singkat. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menerima suap dan pencucian uang. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Setelah mendapatkan berbagai remisi, Pinangki Sirna Malasari akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022 bersama 23 terpidana koruptor lain setelah menjalani masa hukum sekitar dua tahun. (Mhd/A-3)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved