Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (8/9/2022) pagi telah menunaikan kewajiban lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Ini adalah lapor diri pertama Pinangki setelah bebas bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan mantan jaksa Pinangki akan menjalani wajib lapor setiap bulan hingga tanggal 15 Desember 2024 mendatang. Menurut Ricky, selama wajib lapor mantan kepala subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan ini mendapatkan pembimbingan kemandirian dan kepribadian.
"Pinangki sudah melakukan lapor diri dan registrasi hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," ujar Kepala Bapas Kelas I Jaksel Ricky Dwi Biantoro di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel.
Ricky menuturkan, lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke Kantor Bapas Jaksel.
Ia pun mewanti-wanti Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Jika selama masa wajib lapor Pinangki kembali melakukan tindak pidana, pembebasan bersyarat mantan jaksa ini akan dicabut," katanya.
Ricky juga menjelaskan, Pinangki wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
Nama mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri kembali menjadi sorotan publik terkait masa tahanannya yang dinilai sangat singkat. Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menerima suap dan pencucian uang. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Setelah mendapatkan berbagai remisi, Pinangki Sirna Malasari akhirnya bebas bersyarat pada 6 September 2022 bersama 23 terpidana koruptor lain setelah menjalani masa hukum sekitar dua tahun. (Mhd/A-3)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved