Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
07/9/2022 08:51
Sidang Perdana Gugatan Mantan Kuasa Hukum Bharada E Digelar Hari Ini
Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E (kiri)(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan perdata mantan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, hari ini, Rabu (7/9). Perkara tersebut tercatat pada nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

"Sementara tidak ada perubahan (tetap pukul 09.00 WIB)," kata Kepala Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).

Deolipa menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Dia juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.

Baca juga: Bharada E Gemetar Saat Rekonstruksi, Kuasa Hukum: Trauma

Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.

Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," bunyi petitum gugatan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya