Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KUASA Hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, mengatakan kliennya masih trauma sampai bergetar saat menjalani rekonstruksi, Selasa (30/8) lalu.
"Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar. Kemudian mengikuti rekonstruksi itu juga pun ada kelihatan ada trauma," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan Bharada E memiliki kedekatan dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dikatakannya, Bharada E sulit memeragakan adegan rekonstruksi penembakan kepada Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi
"Kalau kita berada di posisi (Bharada E) itu pasti sulit ya karena ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia temui setiap hari, kemudian satu tempat tidur. Itu sulit lah, kita bisa bayangkan," ungkapnya.
Ronny juga Bharada E, saat ini, sedang dalam proses pendampingan psikiater guna menjaga kondisi kliennya ini.
Ronny sendiri mendampingi Bharada E dalam pemeriksaan lanjutan terhadap PC sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8).
Saat melakukan konfrontir terhadap PC, dijelaskan Ronny, pihaknya meminta untuk tidak bersama satu ruangan dengan PC. Langkah ini diambil supaya Bharada E stabil dan fokus.
"Tadi kami juga minta supaya dipisah ya supaya menjaga supaya klien kami ini tetap stabil fokus dan menjaga independensi jadi tadi dipisah ruangan, kita melalui zoom tapi yang lainnya di ruang yang lain tatap muka," pungkasnya.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-1)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved