Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, mengatakan kliennya masih trauma sampai bergetar saat menjalani rekonstruksi, Selasa (30/8) lalu.
"Memang situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma ya. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar. Kemudian mengikuti rekonstruksi itu juga pun ada kelihatan ada trauma," kata Ronny di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan Bharada E memiliki kedekatan dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dikatakannya, Bharada E sulit memeragakan adegan rekonstruksi penembakan kepada Brigadir J.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi
"Kalau kita berada di posisi (Bharada E) itu pasti sulit ya karena ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia temui setiap hari, kemudian satu tempat tidur. Itu sulit lah, kita bisa bayangkan," ungkapnya.
Ronny juga Bharada E, saat ini, sedang dalam proses pendampingan psikiater guna menjaga kondisi kliennya ini.
Ronny sendiri mendampingi Bharada E dalam pemeriksaan lanjutan terhadap PC sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8).
Saat melakukan konfrontir terhadap PC, dijelaskan Ronny, pihaknya meminta untuk tidak bersama satu ruangan dengan PC. Langkah ini diambil supaya Bharada E stabil dan fokus.
"Tadi kami juga minta supaya dipisah ya supaya menjaga supaya klien kami ini tetap stabil fokus dan menjaga independensi jadi tadi dipisah ruangan, kita melalui zoom tapi yang lainnya di ruang yang lain tatap muka," pungkasnya.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-1)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved