Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Tim khusus (Timsus) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J Komjen Agung Budi Maryoto telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terdapat tiga rekomendasi yang menyangkut tewasnya Brigadir J.
Rekomendasi pertama adanya pembunuhan di luar hukum atau ekstra judicial killing.
"Kalau di kepolisian dinamakan pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," ujar Agung dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kemudian, rekomendasi kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiyaan. Terakhir atau ketiga, adanya tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ucap Agung.
Baca juga: Timsus dan Petinggi Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM bakal didalami dan ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," tukas Agung.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved