Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim khusus (Timsus) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J Komjen Agung Budi Maryoto telah menerima hasil rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Terdapat tiga rekomendasi yang menyangkut tewasnya Brigadir J.
Rekomendasi pertama adanya pembunuhan di luar hukum atau ekstra judicial killing.
"Kalau di kepolisian dinamakan pasal 340 (KUHP) kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," ujar Agung dalam konferensi pers, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Kemudian, rekomendasi kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiyaan. Terakhir atau ketiga, adanya tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ucap Agung.
Baca juga: Timsus dan Petinggi Polri Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J dari Komnas HAM
Jenderal bintang tiga itu memastikan seluruh rekomendasi dari Komnas HAM bakal didalami dan ditindaklanjuti oleh jajarannya.
"Polri akan tindaklanjuti apa yang direkomendasikan Komnas HAM melanjutkan penyelidikan hingga ke persidangan," tukas Agung.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved