Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk empat tersangka dalam proses pengembalian kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di konferensi pers
di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan, sehingga membutuhkan kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil.
"Karena (perkara) ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.
JPU menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Jumat (19/8).
Setelah dilimpahkan, JPU meneliti kelengkapan berkas tersebut untuk dipastikan apakah berkas perkara lengkap secara formil maupun
materiil.
"Tadi empat berkas perkara sudah ada di kejaksaan agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Telah Diterima Kejagung
Fadil enggan menjelaskan secara detail anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik seperti apa, dengan alasan sudah masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.
"Itu sudah substansi prapenyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.
Menurut Fadil, apa yang dibutuhkan jaksa penuntut dalam berkas perkara itu untuk kepentingan penyidik, bukan untuk pemberitaan.
"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk pengembalian berkas perkara kepada penyidik Kamis (1/9). Hal ini sesuai dengan Pasal 138 KUHAP disebutkan penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.
"P-18 (hasil penyidikan belum lengkap) itu tujuh hari sudah harus menyatakan sikap juga Kamis (25/8) kemarin. Ini sudah hari ke-10 waktu Kamis (1/9) ke depan kami sudah harus mengembalikan berkas perkara. Berarti lebih cepat kan ya, lebih cepat," tutur Ketut. (Ant/OL-16)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Tessa belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik dari rumah Hasto. Penggeledahan masih berlangsung saat ini.
Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.
Desy Andriani akan mengumpulkan semua penyidik untuk memberikan panduan cara bertindak dalam menangani kasus PPA-PPO.
Undang-undang itu juga mengatur penyidik dapat menggunakan alat bukti elektronik. Selain juga perluasan tindak pidana untuk kejahatan yang menggunakan media sosial.
Penyidik akan mengklarifikasi apakah wanita AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved