Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK tim khusus (timsus) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Putri Candrawathi. Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau berkas ibu PC (Putri) ini tadi pagi kami baru terima dari tim penyidik Bareskrim," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah usai menerima berkas perkara tersebut. Salah satunya melakukan penelitian.
"Kami akan lakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana ketentuan kita undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," ujar Fadil.
Baca juga: Gangguan Pengendalian Diri
Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berada di lantai tiga saat tersangka Bripka Ricky Rizal dan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J. Pertanyaan itu disampaikan suami Putri, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang juga sudah menyandang status tersangka.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf, sopir Putri. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-4)
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved