Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kompolnas, Mahfud MD, merespons pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengenai pernyataan Mahfud MD di media mengenai anggota DPR RI yang disebut ikut menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
“Pak, banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakan. Misalnya, di mana dan berita kapan, saya pernah bilang bahwa DPR itu pernah menerima amplop, coba di berita apa?,” ujar Mahfud MD dalam RDP Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas di Gedung DPR RI, Senin (22/8).
Baca juga: Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut juga menjawab pernyataan dari Arteria Dahlan bahwa laporan mengenai anggota LPSK mendapat uang dengan tebal 1 cm.
“Saya bilang, LPSK bukan menerima, tapi diberi, beda loh antara menerima dan diberi, kan menerima terus ditolak. Tapi kan nanti ada orangnya sendiri di sini dan itu juga saya dengarnya dari LPSK sendiri.” tutur Mahfud.
Mantan pimpinan MK tersebut juga membantah pernyataan mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran akan menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyatakan bahwa Fadil juga ikut kena “prank”.
"Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana saya bilang itu. Saya tidak pernah bilang malah tidak terpikir begitu Kapolda Metro Jaya bagian dari itu," pungkasnya. (OL-6)
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved