Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Kompolnas, Mahfud MD, merespons pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengenai pernyataan Mahfud MD di media mengenai anggota DPR RI yang disebut ikut menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
“Pak, banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakan. Misalnya, di mana dan berita kapan, saya pernah bilang bahwa DPR itu pernah menerima amplop, coba di berita apa?,” ujar Mahfud MD dalam RDP Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas di Gedung DPR RI, Senin (22/8).
Baca juga: Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut juga menjawab pernyataan dari Arteria Dahlan bahwa laporan mengenai anggota LPSK mendapat uang dengan tebal 1 cm.
“Saya bilang, LPSK bukan menerima, tapi diberi, beda loh antara menerima dan diberi, kan menerima terus ditolak. Tapi kan nanti ada orangnya sendiri di sini dan itu juga saya dengarnya dari LPSK sendiri.” tutur Mahfud.
Mantan pimpinan MK tersebut juga membantah pernyataan mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran akan menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyatakan bahwa Fadil juga ikut kena “prank”.
"Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana saya bilang itu. Saya tidak pernah bilang malah tidak terpikir begitu Kapolda Metro Jaya bagian dari itu," pungkasnya. (OL-6)
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved