Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Kompolnas, Mahfud MD, merespons pertanyaan dari salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengenai pernyataan Mahfud MD di media mengenai anggota DPR RI yang disebut ikut menerima suap untuk menghentikan kasus pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.
“Pak, banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakan. Misalnya, di mana dan berita kapan, saya pernah bilang bahwa DPR itu pernah menerima amplop, coba di berita apa?,” ujar Mahfud MD dalam RDP Komisi III dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas di Gedung DPR RI, Senin (22/8).
Baca juga: Benny K Harman Usulkan Kapolri Dinonaktifkan Sementara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI tersebut juga menjawab pernyataan dari Arteria Dahlan bahwa laporan mengenai anggota LPSK mendapat uang dengan tebal 1 cm.
“Saya bilang, LPSK bukan menerima, tapi diberi, beda loh antara menerima dan diberi, kan menerima terus ditolak. Tapi kan nanti ada orangnya sendiri di sini dan itu juga saya dengarnya dari LPSK sendiri.” tutur Mahfud.
Mantan pimpinan MK tersebut juga membantah pernyataan mengenai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran akan menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud menyatakan bahwa Fadil juga ikut kena “prank”.
"Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana saya bilang itu. Saya tidak pernah bilang malah tidak terpikir begitu Kapolda Metro Jaya bagian dari itu," pungkasnya. (OL-6)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved