Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK: Rektor Unila Ditindak Karena Ada Mahasiswa Bernilai Jelek Diterima

Candra Yuri Nuralam
22/8/2022 15:47
KPK: Rektor Unila Ditindak Karena Ada Mahasiswa Bernilai Jelek Diterima
Alexander Marwata(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Penangkapan dimulai karena adanya mahasiswa yang diterima Unila padahal nilainya jelek.

"Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA (Sekolah Menengah Atas) itu tidak pintar kok lolos," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Alex mengatakan penangkapan Karomani berlangsung karena adanya laporan dari masyarakat. Pelapor ini merupakan orang yang dirugikan karena adanya mahasiswa yang masuk Unila padahal nilainya jelek.

"(Anak pelapor) yang lebih pintar enggak lolos. Artinya ada yang dirugikan, kemudian melaporkan," ujar Alex.

Alex menegaskan pemberian suap untuk masuk kampus negeri tidak bisa dibenarkan. Apalagi, jika ada yang dirugikan dari tindakan kotor tersebut. "Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan," tutur Alex.

Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya