Sabtu 20 Agustus 2022, 18:23 WIB

Lemkapi Apresiasi Kapolri Usai Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Lemkapi Apresiasi Kapolri Usai Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Metrotv
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan)

 

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami melihat, dalam menangani kasus ini, Polri sangat serius. Polri sangat terbuka serta transparan. Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Edi menyebut penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka membuktikan Polri sangat transparan. Selain itu, kata Edi, hal itu juga membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak ragu menjerat istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Ini membuktikan kepada masyarakat Polri tidak ragu menjerat  istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama dengan Sambo yakni Pasal 340, 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf. (RO/OL-1)

Baca Juga

Antara

Demokrat Sindir Pemerintah agar Terbitkan Perppu Perampasan Aset

👤Putra Ananda 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Presiden diminta terbitkat Perppu Perampasan...
MI / Susanto

Polemik Aliran Uang Kemenkeu Harus Dibawa ke Persidangan

👤Sri Utami 🕔Kamis 30 Maret 2023, 00:00 WIB
Akhir dari terungkapnya praktik penyelundupan dan kecurangan yang merugikan negara senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus bermuara pada...
MI/Adam Dwi

Pengamat Menilai Koalisi Besar Dapat Terwujud

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Koalisi besar terjadi atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung pada dinamika politik ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya