DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami melihat, dalam menangani kasus ini, Polri sangat serius. Polri sangat terbuka serta transparan. Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Edi menyebut penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka membuktikan Polri sangat transparan. Selain itu, kata Edi, hal itu juga membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak ragu menjerat istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Ini membuktikan kepada masyarakat Polri tidak ragu menjerat istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama dengan Sambo yakni Pasal 340, 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf. (RO/OL-1)