Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez
20/8/2022 16:41
Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLRI mengungkap peran istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri disebut berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard (Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer) saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum (Brigadir J)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, hari ini.

Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Ferdy. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR (Ricky Rizal), dan KM," jelas Agus.

Baca juga: Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus kematian Brigadir J, seluruhnya dari DivPropam Polri

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, kemarin. Penetapan Putri menambah jumlah tersangka dari kasus pembunuhan itu.

Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya