Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Surya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Sejak Senin (15/8), Surya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Upaya ini dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) begitu mendarat dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya. Ia menekankan, pemeriksaan Surya oleh KPK dilaksanakan di Gedung Bundar.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelas Jaksa Agung.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri baru akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya pada Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. Kejagung menersangkakan Surya atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara yang diusut Kejagung sebesar Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Sementara itu, Burhanuddin memastikan pelacakan aset milik Surya dan perusahaan yang bernaung dalam Duta palma Group masih terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang dinilainya telah mengalah dengan Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, tim KPK juga telah datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8) lalu untuk menjemput Surya.
"Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput SD. Namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
MAKI, lanjutnya, yakin bahwa KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," tandasnya. (OL-4)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved