Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Surya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Sejak Senin (15/8), Surya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Upaya ini dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) begitu mendarat dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya. Ia menekankan, pemeriksaan Surya oleh KPK dilaksanakan di Gedung Bundar.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelas Jaksa Agung.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri baru akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya pada Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. Kejagung menersangkakan Surya atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara yang diusut Kejagung sebesar Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Sementara itu, Burhanuddin memastikan pelacakan aset milik Surya dan perusahaan yang bernaung dalam Duta palma Group masih terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang dinilainya telah mengalah dengan Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, tim KPK juga telah datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8) lalu untuk menjemput Surya.
"Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput SD. Namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
MAKI, lanjutnya, yakin bahwa KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," tandasnya. (OL-4)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved