Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Surya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Sejak Senin (15/8), Surya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Upaya ini dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) begitu mendarat dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya. Ia menekankan, pemeriksaan Surya oleh KPK dilaksanakan di Gedung Bundar.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelas Jaksa Agung.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri baru akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya pada Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. Kejagung menersangkakan Surya atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara yang diusut Kejagung sebesar Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Sementara itu, Burhanuddin memastikan pelacakan aset milik Surya dan perusahaan yang bernaung dalam Duta palma Group masih terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang dinilainya telah mengalah dengan Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, tim KPK juga telah datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8) lalu untuk menjemput Surya.
"Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput SD. Namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
MAKI, lanjutnya, yakin bahwa KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," tandasnya. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved