Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Surya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Sejak Senin (15/8), Surya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Upaya ini dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) begitu mendarat dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya. Ia menekankan, pemeriksaan Surya oleh KPK dilaksanakan di Gedung Bundar.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelas Jaksa Agung.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri baru akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya pada Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. Kejagung menersangkakan Surya atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara yang diusut Kejagung sebesar Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Sementara itu, Burhanuddin memastikan pelacakan aset milik Surya dan perusahaan yang bernaung dalam Duta palma Group masih terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang dinilainya telah mengalah dengan Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, tim KPK juga telah datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8) lalu untuk menjemput Surya.
"Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput SD. Namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
MAKI, lanjutnya, yakin bahwa KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," tandasnya. (OL-4)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Dia juga enggan membeberkan lokasi Harun, sesuai dengan keterangan penyelidik, dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu.
KPK ingin peraturan dari kepala daerah menyakup seluruh lembaga pendidikan yang terafiliasi di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved