Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Berbeda dengan Kejaksaan Agung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan Surya terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
"Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD (Surya Darmadi) di KPK, Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).
Sejak Senin (15/8), Surya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Upaya ini dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) begitu mendarat dari Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Burhanuddin menjelaskan, penyidik Kejagung telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik KPK terkait pemeriksaan Surya. Ia menekankan, pemeriksaan Surya oleh KPK dilaksanakan di Gedung Bundar.
"Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM-Pidsus Kejaksaan Agung," jelas Jaksa Agung.
Penyidik JAM-Pidsus sendiri baru akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya pada Kamis (18/8) sekira pukul 10.00 WIB. Kejagung menersangkakan Surya atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Adapun estimasi kerugian negara dalam perkara yang diusut Kejagung sebesar Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Sementara itu, Burhanuddin memastikan pelacakan aset milik Surya dan perusahaan yang bernaung dalam Duta palma Group masih terus dilakukan, baik di dalam maupun luar negeri.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK yang dinilainya telah mengalah dengan Kejagung. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh Boyamin, tim KPK juga telah datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8) lalu untuk menjemput Surya.
"Dengan demikian, terdapat dua tim yang menjemput SD. Namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," ujar Boyamin.
MAKI, lanjutnya, yakin bahwa KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," tandasnya. (OL-4)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved