Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Esok Tiba di Tanah Air, Surya Darmadi Siap Ikuti Proses Hukum

Ant
13/8/2022 20:21
Esok Tiba di Tanah Air, Surya Darmadi Siap Ikuti Proses Hukum
Kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang(Dok MI)

TERSANGKA kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi menyatakan siap menjalani proses hukum.  Saat ini ia tengah berada di luar negeri dan berstatus buronan.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan kliennya akan pulang ke Indonesia pada Minggu (14/8)

Setibanya di Tanah Air, Darmadi dipastikan langsung mendatangi tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin (15/8). "Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver lewat pernyatannya, Sabtu (13/8).

Juniver menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.  

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tandasnya. Juniver.

Ia menambahkan, keluarga Surya Darmadi heran terkait penetapan tersangka ini.  Terlebih, sebagai pengusaha, Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, Surya Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia. 

Karena itu, Surya Darmadi pun elah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," tandasnya Juniver. 

Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," pungkas Juniver.

 

Penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya