Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
12/8/2022 22:18
Bareskrim Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan) mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (4/8).(ANTARA/Aprillio Akbar)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Berdasarkan hasil gelar perkara sore tadi, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).

Andi menyebut lebih lanjut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan perkara tersebut.


Baca juga: LPSK Beri Perlindungan Hukum ke Bharada E


"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tutur Andi Rian.

Insiden tewasnya Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Tiga hari kemudian, pada Senin (11/7), melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan insiden penembakan itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Laporan pertama yaitu 368 A VII 2022 SPKT Polre Metro Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

Laporan kedua ialah laporan B1630 VII 2032 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 juncto pasal 6. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya