Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPP KNPI: Kasus Brigadir J Momentum Benahi Institusi Polri di Bawah Kementerian

Selamat Saragih
12/8/2022 10:55
DPP KNPI: Kasus Brigadir J Momentum Benahi Institusi Polri di Bawah Kementerian
Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto.(MI/Selamat Saragih)

TERKUAKNYA kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, menjadi momentum untuk menata ulang intitusi Bhayangkara ini. Seharusnya Polri di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan, sejalan amanat reformasi.

Demikian disampaikan Koordinator Bidang DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rasminto kepada mediaindonesia.com, Jumat (12/8)

Menurut dia, kasus ini jadi alasan kuat penataan kelembagaan Polri, terlebih sudah sedikitnya 31 anggota Polri diperiksa dan 11 orang ditahan diantaranya berpangkat perwira tinggi serta 25 Pati dan Pamen Polri ikut dicopot jabatannya.

"Kita tidak habis pikir kenapa bisa terjadi tragedi kelam dalam institusi Polri yang kita cintai ini, hingga terdapat 3 Pati Polri terlibat," kritik Rasminto.

Bagi dia, para Pati Polri ini memiliki pengalaman pengabdian dengan waktu yang tidak singkat hingga dapat jadi jenderal di kepolisian. Setidaknya lebih dari 20 tahun, namun mengapa bisa lepas kontrol dan meluapkan hawa nafsu sehingga tersangkut tragedi pembunuhan tersebut.

"Ini mengindikasikan ada yang salah dalam sisem di kepolisian Republik Indonesia. Mereka yang masuk pangkat Pamen dan Pati wajib memiliki kontrol diri yang bagus," kata Rasminto.

Tragedi pembunuhan Brigadir J ini, menurut Rasminto, harus dijadikan momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian. Dengan demikian Polri tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran dan kementerian tersebut dapat menjadi lembaga kontrol dalam antisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi tidak terulang.

"Adanya Kementerian yang menaungi Polri, selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri itu sendiri, seperti TNI saat ini yang berani mereformasi dirinya," ungkap Rasminto.

Rasminto yang juga sebagai Ketua Umum IKA Fakultas Ilmu Sosial UNJ menjelaskan, dengan adanya Kementerian yang menaungi Polri akan meringankan tugas Polri itu sendiri.

"Ke depan tugas Polri nanti dapat lebih fokus pada tataran operasional. Sebab, Kementerian tersebut akan berperan pada fungsi perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran. Polri fokus pada tupoksi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum," ujar Rasminto.

Menurut dia, jika kita telaah mengenai UU No 2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden.

"Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri", jelas Rasminto.

Pihaknya pun berkeyakinan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dapat melakukan penataan kelembagaan Polri yang lebih baik. "Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi banyak perubahan besar dilakukan, baik keberhasilan pembangunan nasional, hingga melakukan efektifitas kelembagaan negara melalui berbagai kebijakan perombakan K/L tersebut", jelas Rasminto.

Dengan adanya perombakan atau penataan lembaga Polri di bawah kementerian, sehingga dapat menata Polri sesuai konstitusi, tambah Rasminto.

“Polri dan TNI merupakan lembaga operasional. Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Dan untuk menjaga kedaulatan negara perlu TNI. Sehingga, logikanya lembaga operasional diletakkan di bawah salah satu kementerian keamanan untuk menaungi Polri. Sebab TNI juga sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan. Sebagai lembaga operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri," harap Rasminto.

Dia menjelaskan, kelembagaan Polri di bawah kementerian merupakan semangat amanah reformasi. "Kelembagaan Polri di bawah kementerian merupakan semangat amanah reformasi", tandas Rasminto.

Hal itu beralasan bahwa semangat reformasi tersebut tidak lepas dari sejarah penataan Polri saat Presiden Habibie menerbitkan Inpres No 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Polri dari ABRI. Dengan dilakukan serah terima di Markas Besar ABRI di Cilangkap oleh Letnan Jenderal Sugiono, Kepala Staf Umum ABRI, menyerahkan panji-panji Polri kepada Letnan Jenderal Fachrul Rozi, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan", jelas Rasminto.

Bahkan ke depan, menurut Rasminto, Kapolda dapat dipilih oleh DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur. "Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Habibie pada 10 Juli 1999 dengan menjelaskan, pembagian tugas antara polisi dengan tentara. Pak Habibie bahkan mengemukakan bahwa ke depan, Kapolda bisa saja dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sementara Kapolri akan bertanggung jawab kepada presiden dengan anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Departemen Dalam Negeri," jelas Rasminto. (OL-13)

Baca juga: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya