Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidaknya dalam partai politik (parpol).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
"Ini menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," papar Betty, Kamis (11/8).
Pasalnya, kata Betty, tahapan verifikasi administrasi parpol sudah berjalan sejak tanggal dua Agustus kemarin.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan," tutur Betty.
"Misalnya dia anggota partai a, terdaftar di partai b, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi ke parpol dalam masa verifikasi administrasi," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Betty menekankan pihaknya akan memverifikasi parpol untuk mengetahui alasan konkret pencatutan tersebut.
Untuk penyelenggara pemilu, Betty akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Pasalnya, ada masa perbaikan ketika tahapan verifikasi administrasi.
Sejauh ini, Betty mengaku pihaknya masih mengumpulkan data anggotanya maupun masyarakat yang mengadu ke KPU lantaran dicatut oleh parpol.
"Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14 pendaftaran ditutup," ujarnya.
KPU, kata Betty, juga akan mengonfirmasi parpol jika ada kader yang saling catut.
"Misalnya ada yang terdaftar di partai a, bisa dua kemungkinan, terdaftar di partai a atau tidak, atau di partai lain," ucapnya.
"Kita tanya partai a tolong dikonfirmasi karena yang bersangkutan bukan merasa partai anda," tambahnya.
Pengecekan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas verifikator KPU. Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol.
Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. (Ykb/OL-09)
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved