Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cegah Catut Nama, Masyarakat Diminta Cek Identitas Terdaftar atau Tidak di Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/8/2022 10:46
Cegah Catut Nama, Masyarakat Diminta Cek Identitas Terdaftar atau Tidak di Parpol
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidaknya  dalam partai politik (parpol). 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.

"Ini menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," papar Betty, Kamis (11/8).

Pasalnya, kata Betty, tahapan verifikasi administrasi parpol sudah berjalan sejak tanggal dua Agustus kemarin.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan," tutur Betty.

"Misalnya dia anggota partai a, terdaftar di partai b, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi ke parpol dalam masa verifikasi administrasi," tegasnya.

Baca juga: Airlangga Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022

Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Betty menekankan pihaknya akan memverifikasi parpol untuk mengetahui alasan konkret pencatutan tersebut.

Untuk penyelenggara pemilu, Betty akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Pasalnya, ada masa perbaikan ketika tahapan verifikasi administrasi.

Sejauh ini, Betty mengaku pihaknya masih mengumpulkan data anggotanya maupun masyarakat yang mengadu ke KPU lantaran dicatut oleh parpol.

"Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14 pendaftaran ditutup," ujarnya.

KPU, kata Betty, juga akan mengonfirmasi parpol jika ada kader yang saling catut.

"Misalnya ada yang terdaftar di partai a, bisa dua kemungkinan, terdaftar di partai a atau tidak, atau di partai lain," ucapnya.

"Kita tanya partai a tolong dikonfirmasi karena yang bersangkutan bukan merasa partai anda," tambahnya.

Pengecekan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas verifikator KPU. Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol.

Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).

Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya