Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek identitas atau NIK melalui situs Infopemilu. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidaknya dalam partai politik (parpol).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, menerangkan KPU sudah membuka seluas-luasnya kepada publik untuk mengecek identitas mereka apakah dicatut atau tidak oleh parpol.
"Ini menjadi bahan masukan kepada kami untuk melakukan verifikasi administrasi nanti setelah pendaftaran dilakukan," papar Betty, Kamis (11/8).
Pasalnya, kata Betty, tahapan verifikasi administrasi parpol sudah berjalan sejak tanggal dua Agustus kemarin.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan," tutur Betty.
"Misalnya dia anggota partai a, terdaftar di partai b, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi ke parpol dalam masa verifikasi administrasi," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Betty menekankan pihaknya akan memverifikasi parpol untuk mengetahui alasan konkret pencatutan tersebut.
Untuk penyelenggara pemilu, Betty akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Pasalnya, ada masa perbaikan ketika tahapan verifikasi administrasi.
Sejauh ini, Betty mengaku pihaknya masih mengumpulkan data anggotanya maupun masyarakat yang mengadu ke KPU lantaran dicatut oleh parpol.
"Masih kami update, kami kumpulkan, sabarlah kan masih sampai tanggal 14 pendaftaran ditutup," ujarnya.
KPU, kata Betty, juga akan mengonfirmasi parpol jika ada kader yang saling catut.
"Misalnya ada yang terdaftar di partai a, bisa dua kemungkinan, terdaftar di partai a atau tidak, atau di partai lain," ucapnya.
"Kita tanya partai a tolong dikonfirmasi karena yang bersangkutan bukan merasa partai anda," tambahnya.
Pengecekan itu nantinya akan dilakukan oleh petugas verifikator KPU. Diketahui, sebanyak 98 nama anggota KPU di daerah dicatut menjadi kader parpol.
Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis (4/8).
Hingga kini, KPU tak mau ungkap parpol yang mencatut identitas anggota KPU daerah itu. (Ykb/OL-09)
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved