Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kabareskrim Kecam Kuasa Hukum yang Klaim Berhasil Buat Bharada E Mengaku

Basuki Eka Purnama
10/8/2022 06:31
Kabareskrim Kecam Kuasa Hukum yang Klaim Berhasil Buat Bharada E Mengaku
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (kiri).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KEPALA Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pengakuan yang dibuat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J adalah berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Bukan karena pengacara itu, dia (Bharada E) mengaku, tapi karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan tim khusus," tegas Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

Pernyataan Kabareskrim itu membantah pengakuan pengacara Bharada E, yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

"Kepada penyidik, dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," kata jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri. 

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi pengacara.

"Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya," ujar Agus.

Menurut Agus tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.

Penyidik, ujar Agus, melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangtuanya.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," kecam Agus.

Sebelumnya, Bharada E didampingi pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8) pengacara tersebut menyatakan mundur. Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.

Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan tersangka KM. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya