Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

Rahmatul Fajri
09/8/2022 23:20
Ini Alasan Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR
Bharada Richard Eliezer(Antara)

KAPOLRi Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada Richard Eliezer alias E menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias RR. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Brigadir R,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Setelah itu, sambung Sigit, Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah. Hal tersebut dilakukan untuk merekayasa terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Meskipun demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

“Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman tekait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J,” kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu 

Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.

Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya