Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAPOLRi Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada Richard Eliezer alias E menembak Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias RR. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Brigadir R,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Setelah itu, sambung Sigit, Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah. Hal tersebut dilakukan untuk merekayasa terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Meskipun demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
“Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman tekait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J,” kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Hasil pemeriksaan 4 tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Agus. (OL-8)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepastian hukum ini penting supaya masyarakat percaya kepada kerja kepolisian.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141. Kontak itu disebut aktif selama 24 jam.
Erdi mengatakan sidang etik akan terus berlangsung secara simultan serta berkesinambungan.
Divpropam Polri telah melaksanakan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap tujuh anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan 45 WN Malaysia.
Malvino menjalani sidang etik pada Selasa (31/12). Dalam sidang itu, majelis etik memeriksa belasan saksi. Namun, pemeriksaan belum rampung dan dilanjutkan hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved