Sidang Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kota Depok Digelar Senin

Kisar Rajagukguk
04/8/2022 10:45
Sidang Dugaan Korupsi Eks Ketua KPU Kota Depok Digelar Senin
Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat akan menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 Kota Depok oleh KPU Kota Depok.(dok.Ant)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menetapkan sidang perdana kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp44.9 miliar, dengan terdakwa eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati (TN) digelar Senin, 8 Agustus 2022.

"Kami sudah mendapatkan pemberitajuan penetapan sidang kasus korupsi dari Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu digelar pada Senin 8 Agustus 2022, pekan depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin, Kamis (4/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, jelas Mochtar, sudah menunjuk enam orang jaksa senior sebagai jaksa penuntut umum (JPU), empat diantaranya dari seksi pidsus. Pihaknya sudah menyiapkan surat dakwaan. "Untuk surat dakwaan sudah siap dan siap semuanya," ujar dia.

Kasus penggunaan dana hibah di Pilkada 2015 diduga merugikan negara sebesar Rp817.309.091. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia. Yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Mochtar mengatakan, TN yang kini anggota KPU Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sejumlah Rp44.9 miliar, angka tepatnya Rp44, 965.962.000, berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015.

Adapun TN menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015, berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

TN disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok. "Korupsi uang negara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091," tuturnya.

TN diduga mengorupsi anggaran Pilkada dengan cara mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung (PL). Ia juga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambungnya.

Sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kejari Kota Depok telah memanggil dan memeriksa TN untuk dilakukan pemeriksaan kedimpulan di Seksi Pidana Khusus. (OL-13)

Baca Juga: Polri bakal Periksa Ferdy Sambo Besok



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya