Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menetapkan sidang perdana kasus korupsi dana hibah untuk kegiatan kampanye Pilkada Kota Depok tahun 2015 sebesar Rp44.9 miliar, dengan terdakwa eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titik Nurhayati (TN) digelar Senin, 8 Agustus 2022.
"Kami sudah mendapatkan pemberitajuan penetapan sidang kasus korupsi dari Pengadilan Tipikor Bandung, yaitu digelar pada Senin 8 Agustus 2022, pekan depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin, Kamis (4/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita, jelas Mochtar, sudah menunjuk enam orang jaksa senior sebagai jaksa penuntut umum (JPU), empat diantaranya dari seksi pidsus. Pihaknya sudah menyiapkan surat dakwaan. "Untuk surat dakwaan sudah siap dan siap semuanya," ujar dia.
Kasus penggunaan dana hibah di Pilkada 2015 diduga merugikan negara sebesar Rp817.309.091. Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia. Yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
Mochtar mengatakan, TN yang kini anggota KPU Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah dari Pemkot Depok sejumlah Rp44.9 miliar, angka tepatnya Rp44, 965.962.000, berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015.
Adapun TN menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015, berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
TN disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok. "Korupsi uang negara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091," tuturnya.
TN diduga mengorupsi anggaran Pilkada dengan cara mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung (PL). Ia juga melakukan penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.
"Tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," sambungnya.
Sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kejari Kota Depok telah memanggil dan memeriksa TN untuk dilakukan pemeriksaan kedimpulan di Seksi Pidana Khusus. (OL-13)
Baca Juga: Polri bakal Periksa Ferdy Sambo Besok
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Penambahan rombel ini, dilakukan karena terdapat sekitar 197.000 anak di Jabar yang berpotensi tidak melanjutkan atau putus sekolah.
Eliminasi TBC memerlukan kekompakan dan sinergi lintas sektor.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved