Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, menilai pernyataan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, pernyataan itu tidak mengandung unsur pidana melainkan hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.
"Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris Pertama bentuk kritik terhadap Airlangga selaku menteri," kata Suparji, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/8).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan, lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.
"Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Jika ini tetap dilanjutkan ke ranah hukum, katanya, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.
"Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tidak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung," lanjutnya.
Perkara Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI, menurut Suparji sebatas soal etika saja. Menurut dia, kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.
"Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral," jelasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ketum KNPI Ilyas Indra Laporkan Haris Pertama ke Polda Jatim
Baca Juga: Kritik Ketum DPP KNPI kepada Kebijakan Menko Airlangga Hal Waja
Presiden Prabowo Subianto menegaskan target swasembada pangan. Cadangan beras nasional di Perum Bulog mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri sarasehan ekonomi Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat 13 Februari.
BERKAT peran community officer sebagai garda terdepan dalam melayani dan mendampingi warga masyarakat inklusi, PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan lawatan ke AS pada 19 Februari 2026, termasuk rencana penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan soal pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Apindo dan lima konglomerat.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved