Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ilyas Indra, mengaku telah melaporkan Haris Pertama ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran Kebencian kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan mengatasnamakan KNPI.
Perlu diketahui bahwa Haris Pertama juga mengklaim sebagai Ketua DPP KNPI yang dipilih pada Kongres KNPI di Maluku Utara pada Mei lalu.
Juru Bicara DPP KNPI, Saad Budiman Lubis menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra bersama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Heru AB, SH di Polda Jawa Timur, Jum'at (29/7).
Baca juga : Ketum BMK 1957 Kecam Pernyataan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Baca juga : Ketum BMK 1957 Kecam Pernyataan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Saad menegaskan bahwa DPP KNPI di bawah kepemimpinan Dr. Ilyas Indra dan jajarannya keberatan jika ada pihak-pihak membawa nama KNPI untuk melakukan tindakan yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik kepada orang lain.
Apalagi, kata Saad, yang di tuduhkan itu adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
"Sebagai DPP KNPI yang memiliki legalitas tersendiri, sangat disayangkan ungkapan ungkapan yang tidak elegan disampaikan seorang yang mengaku sebagai pemimpin pemuda," tegas Saad.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
Saad menyayangkan pernyataan Haris di suatu acara yang menyebutkan kalimat provikatif dan fitnah. Karena KNPI adalah organisasi terhormat yang memiliki anggota para pimpinan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional.
Baca juga : Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sebut Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik
Selain itu, KNPI merupakan wadah organisasi yang mewakili pemuda Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pengkaderan pemuda Indonesia, bukan untuk melakukan tindakan yang tidak beretika dan premanisme.
"Tentu pelaporan kami ini dalam rangka menjaga marwah KNPI sebagai organisasi terhornat yang mengkader para calon pemimpin Indonesia di masa datang," ujar Saad.
Baca juga : Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sebut Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik
Baca juga : Forum OKP Dukung Ilyas Indra Sebagai Ketum KNPI dan Fahd Arafiq Ketua MPI
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Heru AB, SH, mengatakan, pihaknya akan memantau terus proses pelaporan ini di Polda Jawa Timur dan meminta proses pelaporan ini di tindaklanjuti agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. (RO/OL-09)
Baca juga : Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Penyebab Ketum DPP KNPI Dikeroyok
Roy Suryo diketahui melaporkan tiga pengunggah pertama meme Candi Borobudur yang disertai editan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Rendra menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika Antonius Setyadi menggadaikan saham PT Tekindo Energi-tambang nikel di Maluku Utara
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Itu terkait dengan beredarnya tabloid yang bertajuk 'Mengapa Harus Anies?' di beberapa daerah.
Sebelumnya, anggota DPR dari fraksi NasDem itu melaporkan komika Mamat Alkatiri, sebagai buntut roasting di salah satu talkshow berbau politik.
Rizky Billar akan diperiksa terkait laporan kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora. Pihak kepolisian menyatakan sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
Dalam akun Instagram pribadinya, Wanda sempat mengunggah video yang menunjukkan ratusan orang mendatangi rumah pamannya seraya melontarkan makian.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved