Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ilyas Indra, mengaku telah melaporkan Haris Pertama ke Polda Jawa Timur atas dugaan ujaran Kebencian kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan mengatasnamakan KNPI.
Perlu diketahui bahwa Haris Pertama juga mengklaim sebagai Ketua DPP KNPI yang dipilih pada Kongres KNPI di Maluku Utara pada Mei lalu.
Juru Bicara DPP KNPI, Saad Budiman Lubis menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra bersama Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Heru AB, SH di Polda Jawa Timur, Jum'at (29/7).
Baca juga : Ketum BMK 1957 Kecam Pernyataan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Baca juga : Ketum BMK 1957 Kecam Pernyataan Ketum DPP KNPI Haris Pertama
Saad menegaskan bahwa DPP KNPI di bawah kepemimpinan Dr. Ilyas Indra dan jajarannya keberatan jika ada pihak-pihak membawa nama KNPI untuk melakukan tindakan yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik kepada orang lain.
Apalagi, kata Saad, yang di tuduhkan itu adalah seorang pejabat negara dalam hal ini adalah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
"Sebagai DPP KNPI yang memiliki legalitas tersendiri, sangat disayangkan ungkapan ungkapan yang tidak elegan disampaikan seorang yang mengaku sebagai pemimpin pemuda," tegas Saad.
Baca juga : Muhammad Rapsel Ali Minta KNPI Harus Fokus Bekerja
Saad menyayangkan pernyataan Haris di suatu acara yang menyebutkan kalimat provikatif dan fitnah. Karena KNPI adalah organisasi terhormat yang memiliki anggota para pimpinan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional.
Baca juga : Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sebut Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik
Selain itu, KNPI merupakan wadah organisasi yang mewakili pemuda Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pengkaderan pemuda Indonesia, bukan untuk melakukan tindakan yang tidak beretika dan premanisme.
"Tentu pelaporan kami ini dalam rangka menjaga marwah KNPI sebagai organisasi terhornat yang mengkader para calon pemimpin Indonesia di masa datang," ujar Saad.
Baca juga : Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sebut Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik
Baca juga : Forum OKP Dukung Ilyas Indra Sebagai Ketum KNPI dan Fahd Arafiq Ketua MPI
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Heru AB, SH, mengatakan, pihaknya akan memantau terus proses pelaporan ini di Polda Jawa Timur dan meminta proses pelaporan ini di tindaklanjuti agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. (RO/OL-09)
Baca juga : Polisi Periksa CCTV dan Selidiki Penyebab Ketum DPP KNPI Dikeroyok
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Polisi sejauh ini baru menerima laporan dan masih harus melakukan pendalaman, termasuk mencari alat bukti.
Direktorat Gratifikasi KPK yang sebelumnya juga menelaah penggunaan jet pribadi itu kini menghentikan penelusuran. Lembaga Antirasuah mau memokuskan pengusutan pada satu divisi.
Beberapa tetangga korban yang melihat kejadian itu tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka menganggap keributan itu urusan rumah tangga.
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya yang saat ini menangani perkara diharapkan dapat meninjau ulang penetapan tersangka atas nama Susanty
Apabila ada keluhan menyangkut kinerja anggota Polri, warga juga boleh mengadu ke pengawas internal Korps Bhayangkara, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved