Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dokumen pendaftaran Partai NasDem dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Idham Holik usai pihaknya melakukan serah terima pendaftaran dan pengecekan dokumen dari parpol yang dicocokan dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan, kata Idham, bahwa KPU hanya menerima dokumen yang lengkap.
Selain NasDem, Idham mengemukakan dokumen parpol PDI-Perjuangan, PKS, PKP, Perindo hingga PBB juga dinyatakan lengkap.
Sedangkan partai lainnya yang mendaftar di hari pertama, seperti Partai Reformasi, Pandai dan Prima masih dalam proses.
"Parpol lain masih dalam proses," ungkap Idham di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8).
Bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan segera menjadwalkan verifikasi administrasi pada satu hari sesudah hasil keluar.
"Jika daftar dan dinyatakan lengkap, maka besok (2/8) hingga 11 September kami akan lakukan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Baca juga: KPU: Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam
"Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran peserta Pemilu, pada 1 Agustus 2022.
Di hari pertama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut terdapat parpol yang menjadwalkan ulang pendaftaran dan ada pula yang memilih untuk mendaftar hari ini.
Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya mendaftar di hari pertama memilih menjadwalkan ulang pendaftaran, begitupun dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Sementara Partai Pandai memilih untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini meski sebelumnya belum menyatakan diri untuk mendaftar hari ini.
Adapun kesembilan parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-Perjuangan, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang, dan Perindo, serta terakhir, Partai Pandai. (OL-4)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved