Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dokumen pendaftaran Partai NasDem dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Idham Holik usai pihaknya melakukan serah terima pendaftaran dan pengecekan dokumen dari parpol yang dicocokan dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 dijelaskan, kata Idham, bahwa KPU hanya menerima dokumen yang lengkap.
Selain NasDem, Idham mengemukakan dokumen parpol PDI-Perjuangan, PKS, PKP, Perindo hingga PBB juga dinyatakan lengkap.
Sedangkan partai lainnya yang mendaftar di hari pertama, seperti Partai Reformasi, Pandai dan Prima masih dalam proses.
"Parpol lain masih dalam proses," ungkap Idham di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/8).
Bagi parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan segera menjadwalkan verifikasi administrasi pada satu hari sesudah hasil keluar.
"Jika daftar dan dinyatakan lengkap, maka besok (2/8) hingga 11 September kami akan lakukan verifikasi administrasi," ujar Idham.
Baca juga: KPU: Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam
"Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran peserta Pemilu, pada 1 Agustus 2022.
Di hari pertama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut terdapat parpol yang menjadwalkan ulang pendaftaran dan ada pula yang memilih untuk mendaftar hari ini.
Seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang seharusnya mendaftar di hari pertama memilih menjadwalkan ulang pendaftaran, begitupun dengan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Sementara Partai Pandai memilih untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini meski sebelumnya belum menyatakan diri untuk mendaftar hari ini.
Adapun kesembilan parpol yang sudah mendaftar, yakni PDI-Perjuangan, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Bulan Bintang, dan Perindo, serta terakhir, Partai Pandai. (OL-4)
Tugas negara adalah menyelenggarakan kehidupan bersama yang berkeadilan dan menyejahterakan warganya.
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved