Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI didesak melimpahkan kasus Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) yang tengah ditangani Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Kasus itu terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap Putri Chandrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kasus pelecehan dan pengancaman harus ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (29/7).
Dia menyayangkan kegiatan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Menurut dia, prarekonstruksi itu bukan rekonstruksi yang seharusnya dilakukan Polri sesuai Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000.
"Rekontruksi harus dibuat berdasarkan hasil autopsi baru," ujar Sugeng.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada Beberapa Aturan yang Dilanggar Polri dalam Kasus Brigadir J
Sugeng mengaku setuju dengan pendapat mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji soal hasil autopsi ulang Brigadir J bisa berubah 180 derajat. Maka itu, kata dia, IPW sejak awal meminta Polri mengautopsi ulang Brigadir J
"Autopsi ulang akan membuka tabir kebenaran kasus ini. Apalagi hasil CCTV dan juga jejaring komunikasi telah dibuka pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri di depan Komnas HAM. Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigpol Y (J) makin menguat," ungkap Sugeng.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebab, hanya berdasarkan kesaksian-kesaksian dan dilandasi pencarian motif bukan data dan bukti-bukti yang ditemukan.
"Padahal kerja penyelidikan polisi profesional itu menemukan bukti-bukti untuk menjadi bahan penyidikan bukan merangkai motif," kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut dia, motif atau niat jahat saja tanpa ada bukti belum bisa disebut tindakan pidana. Kesaksian-kesaksian tanpa ada bukti, kata dia, rawan bias dan bisa mengaburkan asas praduga tak bersalah.
"Untuk membuka tabir kasus ini polisi harus kembali ke awal, bukan hanya melakukan autopsi ulang yang diminta keluarga korban, tetapi atas nama keadilan dan kebenaran polisi harus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang tanpa menunggu desakan publik," ucap peneliti dari Institute for Security of Strategic Studies (ISESS) itu.
Bambang meyakini olah TKP ulang itu akan memperlihatkan posisi korban, balistik peluru, sidik, bercak darah. Sekaligus bukti-bukti terkait baju, handphone korban, dan senjata api.
"Olah TKP ulang ini penting karena olah TKP awal cacat prosedural. Salah satunya tidak melibatkan saksi eksternal (pengakuan ketua lingkungan/RT di TKP)," tutur Bambang. (OL-1)
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved