Kejagung Tahan Empat Orang terkait Korupsi Anak Perusahaan Waskita Karya

Tri Subarkah
26/7/2022 20:23
Kejagung Tahan Empat Orang terkait Korupsi Anak Perusahaan Waskita Karya
Salah satu tersangka korupsi Waskita Beton Precast periode 2016- 2020.(Dok Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast periode 2016- 2020.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan beberapa tersangka," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW. Inisial itu merujuk nama Agus Wantoro.

Selain itu, tiga tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno.

Jaksa Agung mengungkap, dugaan korupsi itu disebabkan karena para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang tidak dapat dimanfaatkan maupun ditindaklanjuti.

Pengadaan fiktif itu dilakukan Waskita Beton dengan meminjam bendera beberapa perusahan dengan membuat surat pemesanan material fiktif meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 triliun," ungkap Burhanuddin.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik menahan Agus Wantoro dan Benny di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, penyidikan kasus tersebut dimulai sejak Selasa (17/5). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya