Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH memilih delapan hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM), Mahkamah Agung (MA) langsung menyiapkan proses pengajuan ke Presiden.
Pengajuan diperlukan agar para hakim terpilih bisa segera dilantik dan bekerja mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
"MA pada saat ini tengah menyiapkan pengajuan calon hakim ad hoc kepada Presiden dan akan segera dikirimkan pengajuan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Sobandi belum bisa memastikan kapan delapan hakim ad hoc terpilih itu dilantik. Sebab, proses itu sangat bergantung pada keluarnya Keputusan Presiden (Keppres). Dalam hal ini, pihaknya berharap agar Presiden bisa segera menandatangni Keppres tersebut.
Baca juga: Kontras Sangsi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM
"MA berharap Keppres tersebut akan bisa segera ditandatangani mengingat urgensi agar pengadilan HAM segera bisa efektif," tandas Sobandi.
Diketahui, masing-masing empat dari delapan hakim terpilih akan bekerja pada pengadilan HAM tingkat pertama dan tingkat banding.
Empat hakim yang akan mengadili perkara HAM berat di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Adapun empat hakim yang akan bekerja di pengadilan tingkat banding yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
Peristiwa Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 silam menjadi perkara pertama yang akan diadili di Pengadlan HAM pada Pengadilan Neger (PN) Makassar, Sulawesi Selatan sejak 18 tahun terakhir. Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus itu ke pengadilan sejak Rabu (15/7) lalu.
Sebagai penyidik, Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal.
Berdasarkan petikan surat dakwaan yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Isak disebut sebagai perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk di Koramil 1705-02/Enarotali.
Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif sedang atau baru saja melakukan pelanggaran HAM yang berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya. (Tri/OL-09)
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved