Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SETELAH memilih delapan hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM), Mahkamah Agung (MA) langsung menyiapkan proses pengajuan ke Presiden.
Pengajuan diperlukan agar para hakim terpilih bisa segera dilantik dan bekerja mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
"MA pada saat ini tengah menyiapkan pengajuan calon hakim ad hoc kepada Presiden dan akan segera dikirimkan pengajuan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Sobandi belum bisa memastikan kapan delapan hakim ad hoc terpilih itu dilantik. Sebab, proses itu sangat bergantung pada keluarnya Keputusan Presiden (Keppres). Dalam hal ini, pihaknya berharap agar Presiden bisa segera menandatangni Keppres tersebut.
Baca juga: Kontras Sangsi Kualitas Calon Hakim Ad Hoc HAM
"MA berharap Keppres tersebut akan bisa segera ditandatangani mengingat urgensi agar pengadilan HAM segera bisa efektif," tandas Sobandi.
Diketahui, masing-masing empat dari delapan hakim terpilih akan bekerja pada pengadilan HAM tingkat pertama dan tingkat banding.
Empat hakim yang akan mengadili perkara HAM berat di pengadilan tingkat pertama adalah Siti Noor Laila (mantan Komisioner Komnas HAM), Robert Pasaribu (analis hukum pada Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Sofi Rahma Dewi (akademisi), dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat).
Adapun empat hakim yang akan bekerja di pengadilan tingkat banding yakni Mochamad Mahin (mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi), Fenny Cahyani (advokat), Florentia Switi Andari (advokat), dan Hendrik Dengah (akademisi).
Peristiwa Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 silam menjadi perkara pertama yang akan diadili di Pengadlan HAM pada Pengadilan Neger (PN) Makassar, Sulawesi Selatan sejak 18 tahun terakhir. Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus itu ke pengadilan sejak Rabu (15/7) lalu.
Sebagai penyidik, Kejagung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku mantan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai tersangka tunggal.
Berdasarkan petikan surat dakwaan yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Isak disebut sebagai perwira dengan pangkat tertinggi yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya, termasuk di Koramil 1705-02/Enarotali.
Terdakwa seharusnya mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif sedang atau baru saja melakukan pelanggaran HAM yang berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya. (Tri/OL-09)
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta berani bersikap dalam dugaan kriminalisasi dari klien pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
KemenHAM RI memastikan lima Program Prioritas Presiden Prabowo sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved