Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 di Jakarta, Senin (18/7).
"Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis
video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7).
Ia menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut yakni Ir FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS periode 2010-2012, Ir MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir BP
selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011, dan General Manager Proyek PT KS periode 2013-2019.
Burhanuddin menjelaskan bahwa PT KS pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
"Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kementerian BUMN dan KS Dukung Penyelesaian Proses Hukum di Kejagung
Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa FB menjadi tahanan kota selama 20 hari, sedangkan ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, serta BP dan HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT KS di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering," tulisnya.
Tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejagung RI dan memasuki mobil tahanan dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB.
Sebelumnya pada Senin (4/7) lalu, Tim JAM-pidsus Kejagung RI telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama berinisial H, di mana PT Krakatau Wajatama berkedudukan sebagai anak perusahaan dari PT KS. (Ant/OL-16)
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
KRAS kini bergerak agresif sebagai tulang punggung yang mendukung sektor infrastruktur, manufaktur, serta pertumbuhan ekonomi nasional secara luas.
Kebijakan GSH merupakan langkah elegan sekaligus apresiasi kepada karyawan.
Transformasi dan kinerja positif tidak terlepas dari dukungan Danantara selaku pemegang saham seri B.
Dari total kewajiban sebesar USD 200 juta, termasuk utang bunga dan denda, perseroan membayarkan USD 35 juta
Krakatau Steel (KS) saat ini dinilai jauh lebih baik daripada sebelumnya. Bahkan diyakini, BUMN tersebut akan lebih cerah dan kembali menjadi tulang punggung industri baja nasional.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi industri baja nasional. Asep menegaskan bahwa baja, sebagai mother of industries.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved