Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Mediaindonesia.com
19/7/2022 00:02
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan lima tersangka korupsi Krakatau Steel.(ANTARA/DOK KEJAGUNG)

KEJAKSAAN Agung RI menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 di Jakarta, Senin (18/7).
 
"Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis
video press conferencenya di Jakarta, Senin (18/7).
 
Ia menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut yakni Ir FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS periode 2010-2012, Ir MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir BP
selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011, dan General Manager Proyek PT KS periode 2013-2019.
 
Burhanuddin menjelaskan bahwa PT KS pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
 
"Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 triliun," kata Burhanuddin.


Baca juga: Kementerian BUMN dan KS Dukung Penyelesaian Proses Hukum di Kejagung

 
Selanjutnya hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa FB menjadi tahanan kota selama 20 hari, sedangkan ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, serta BP dan HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT KS di Cilegon Banten dan PT Krakatau Engineering," tulisnya.
 
Tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejagung RI dan memasuki mobil tahanan dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB.
 
Sebelumnya pada Senin (4/7) lalu, Tim JAM-pidsus Kejagung RI telah memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama berinisial H, di mana PT Krakatau Wajatama berkedudukan sebagai anak perusahaan dari PT KS. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik