Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam merespons kasus korupsi pada proyek pembangunan pabrik pembuatan baja cair (blast furnace) oleh PT Krakatau Steel pada 2011.
Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejagung maupun seluruh aparatur hukum merupakan bagian dari pembenahan tata kelola perusahaan.
"Ini tidak sekadar penindakan hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari pembenahan tata kelola BUMN yang semakin baik," ujar Erick dalam keterangannya, Senin (18/7).
Menurut Erick, sinergitas antara BUMN dan Kejagung dalam kasus pembuatan baja cair membuktikan komitmen restrukturisasi total Krakatau Steel (KS). Erick optimistis langkah ini selaras dengan semakin baiknya KS dalam menjalankan roda organsasinya.
"Ini adalah momentum yang baik untuk semakin meningkatkan performa seiring dengan semakin baiknya performa PT KS," ujar Erick.
Baca juga: BRIN Batalkan Renovasi Ruangan Kerja Dewan Pengarah
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum yang profesional dari Kejagung akan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat. Ini terutama bagi investor yang ingin berinvestasi.
"Jadi tidak perlu khawatir bagi setiap yang akan menjalankan bisnisnya. Ada jaminan bahwa bisnis berlangsung secara fair dan transparan begitupun dalam kepastian hukumnya karena sudah terbukti bagaimana profesionalnya Kejagung kita," ujarnya.
Erick berharap semua proses berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aktivitas KS. "Semoga kasus ini dapat cepat terselesaikan sehingga KS dapat kembali fokus untuk terus meningkatkan kinerja positifnya, berkontribusi bagi kemajuan Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama KS Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum di Kejagung. "Kami mempercayakan kasus ini tertangani dengan baik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung," kata Silmy.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung lancar dan tidak terganggu dengan proses hukum ini. "Kami berharap proses hukum ini memberikan dampak positif untuk masa depan KS," ujar Silmy. (RO/OL-16)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berhasil mencetak pendapatan sebesar US$954,59 juta atau sekitar Rp15,42 triliun pada 2024, berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
PT Krakatau Steel menerima kunjungan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) dari Lembaga Ketahanan Nasional.
PT Krakatau Steel mengupayakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perdagangan global. Salah satu upaya yang diambil perusahaan ialah memperkuat sinergi.
PT Krakatau Steel dan Group (KS Group) melakukan kick off TJSL KS Group dengan membagikan bantuan paket makanan bergizi kepada siswa di Cilegon, Banten, Jumat (7/2).
PERUM Jasa Tirta II menandatangani Surat Perjanjian Pengusahaan Air Baku (SPPAB) dengan PT Krakatau Tirta Industri (KTI).
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Fitroh belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik dalam penggeledahan itu. Informasi mendetail, termasuk lokasi penggeledahan akan diumumkan resmi oleh KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved