Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penuhi Dua Bukti Permulaan, Kasus ACT Naik Tahap Penyidikan

Khoerun Nadif Rahmat
13/7/2022 21:05
Penuhi Dua Bukti Permulaan, Kasus ACT Naik Tahap Penyidikan
Lembaga filantrofi Aksi Cepat Tanggap(ANTARA)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan kepenyidikan.

Hal itu didasari dari penyelidikan Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan gelar perkara sejak 11 Juli 2022. Berdasarkan dari penyelidikan ini, lanjut Ramadhan, kepolisian telah menemukan hasil yang memenuhi syarat.

"Gelar perkara yang dipimpin langsung Dittipideksus hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidik ke penyidikan," ungkapnya.

Ramadhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Baca juga: Polri Sebut Istri Irjen Sambo tak Punya Ajudan


"Kami akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki Yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi. Dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," imbuhnya.

Sejauh ini, ACT disangkakan melakukan dua tindak pidana, pertama melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagai mana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Juncto pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Seterusnya tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP. Untuk menangani kasus ini, Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional.

"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri atas dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam org dari perangkat yayasan dan stok yayasan," pungkasnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya