Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divisi Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dinaikkan tahapannya dari penyelidikan kepenyidikan.
Hal itu didasari dari penyelidikan Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) yang melakukan gelar perkara sejak 11 Juli 2022. Berdasarkan dari penyelidikan ini, lanjut Ramadhan, kepolisian telah menemukan hasil yang memenuhi syarat.
"Gelar perkara yang dipimpin langsung Dittipideksus hasil gelar perkara sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi. Sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidik ke penyidikan," ungkapnya.
Ramadhan juga menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Polri Sebut Istri Irjen Sambo tak Punya Ajudan
"Kami akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki Yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi. Dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," imbuhnya.
Sejauh ini, ACT disangkakan melakukan dua tindak pidana, pertama melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagai mana diatur dalam pasal 70 ayat 1 dan 2 Juncto pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Seterusnya tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP. Untuk menangani kasus ini, Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional.
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan delapan saksi, yang terdiri atas dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi dan enam org dari perangkat yayasan dan stok yayasan," pungkasnya. (OL-16)
JAKSA penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari.
Ahyudin diketahui terjerat kasus penyelewengan dana donasi dari PT Boeing untuk korban pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air yang jatuh pada 2018 lalu.
Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain divonis tiga tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.
Sumber dana pembelian itu diduga berasal dari dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan Lion Air 610.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan langkah penyidikan terbaru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan serta distribusi kuota haji.
Masa berlaku KUHP baru pada Januari 2026 menyisakan waktu yang sangat singkat, kurang dari enam bulan, sehingga pembahasan RUU KUHAP harus dipercepat.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved