Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan para korban dari tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias B, 42, saat ini, tengah berada di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan.
Anton mengungkapkan korban rentan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari para pendukung B selama proses hukum berjalan. Pelaku merupakan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
"Korban-korban tersebut dalam perlindungan LPSK sudah sekitar satu tahun dan dengan perlindungan dari LPSK," ujar Anton di Jakarta, Jumat (8/7).
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Anton lebih lanjut menjelaskan, setiap kali proses hukum yang membutuhkan kehadiran korban, LPSK mengawal dan mendampingi sehingga korban dapat mengikuti pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan lancar dan terbebas dari ancaman/intimidasi pendukung tersangka B.
"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ungkap Anton.
Selain para korban, Anton mengatakan LPSK juga melindungi enam orang saksi.
Seperti yang telah diberitakan, aparat penegak hukum sempat kesulitan menindak pelaku karena mendapatkan perlindungan dari para pendukung di sekitar pondok pesantren.
Anton mengatakan aparat penegak hukum dapat memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pihak siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu, tegasnya, diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka yang membela melindungi tersangka dengan cara menghalangi penyidikan, imbuh dia, bisa diancam pasal tersebut.
"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Pasal itu dapat diterapkan untuk memperlancar penyelesaian perkara kekerasan seksual yang selama ini mandeg di tempat," pungkasnya.
Tersangka MSAT pada Oktober 2019 dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun aparat gagal menjemput paksa pelaku untuk proses pemeriksaan karena dihalangi oleh para jemaah pondok pesantren. (OL-1)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
GP Ansor mengapresiasi peluncuran seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren oleh Cak Imin.
Sebanyak tujuh santri Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Magelang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merah Putih Kabupaten Magelang
Ketiga santri tersebut tewas terseret ombak Pantai Balekambang Malang, pada Rabu kemarin (9/4).
WAKIL Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman didampingi Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, melepas ratusan santri usai libur Lebaran.
Pengelola pesantren dan salah satu alumni pesantren pernah mengatakan bahwa ejekan, pukulan dan labeling antar teman adalah hal yang lumrah di pesantren.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved