Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan para korban dari tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias B, 42, saat ini, tengah berada di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan.
Anton mengungkapkan korban rentan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari para pendukung B selama proses hukum berjalan. Pelaku merupakan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
"Korban-korban tersebut dalam perlindungan LPSK sudah sekitar satu tahun dan dengan perlindungan dari LPSK," ujar Anton di Jakarta, Jumat (8/7).
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Anton lebih lanjut menjelaskan, setiap kali proses hukum yang membutuhkan kehadiran korban, LPSK mengawal dan mendampingi sehingga korban dapat mengikuti pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan lancar dan terbebas dari ancaman/intimidasi pendukung tersangka B.
"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ungkap Anton.
Selain para korban, Anton mengatakan LPSK juga melindungi enam orang saksi.
Seperti yang telah diberitakan, aparat penegak hukum sempat kesulitan menindak pelaku karena mendapatkan perlindungan dari para pendukung di sekitar pondok pesantren.
Anton mengatakan aparat penegak hukum dapat memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pihak siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Hal itu, tegasnya, diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka yang membela melindungi tersangka dengan cara menghalangi penyidikan, imbuh dia, bisa diancam pasal tersebut.
"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Pasal itu dapat diterapkan untuk memperlancar penyelesaian perkara kekerasan seksual yang selama ini mandeg di tempat," pungkasnya.
Tersangka MSAT pada Oktober 2019 dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun aparat gagal menjemput paksa pelaku untuk proses pemeriksaan karena dihalangi oleh para jemaah pondok pesantren. (OL-1)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Polres Kuningan sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Penguatan dan pengembangan moderasi beragama memiliki tujuan yang sangat penting.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda
Ia menambahkan, pembukaan Liga Santri Piala KSAD 2022 akan dimeriahkan dengan berbagai atraksi dan kesenian seperti hadrah, kolone senapan kolaborasi TNI-Polri
Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
Final yang digelar di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta itu bahkan kian bermakna, karena diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Santri Tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved