Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

LPSK: Korban Pencabulan Anak Kiai di Jombang Dibujuk tidak Lanjutkan Proses Hukum

Indriyani Astuti
08/7/2022 11:31
LPSK: Korban Pencabulan Anak Kiai di Jombang Dibujuk tidak Lanjutkan Proses Hukum
Ilustrasi(Dok MI)

WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan para korban dari tersangka kasus pencabulan santriwati, MSAT alias B, 42, saat ini, tengah berada di rumah aman yang lokasinya dirahasiakan. 

Anton mengungkapkan korban rentan mendapatkan ancaman atau intimidasi dari para pendukung B selama proses hukum berjalan. Pelaku merupakan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).

"Korban-korban tersebut dalam perlindungan LPSK sudah sekitar satu tahun dan dengan perlindungan dari LPSK," ujar Anton di Jakarta, Jumat (8/7).

Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Anton lebih lanjut menjelaskan, setiap kali proses hukum yang membutuhkan kehadiran korban, LPSK mengawal dan mendampingi sehingga korban dapat mengikuti pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dengan lancar dan terbebas dari ancaman/intimidasi pendukung tersangka B.

"Keluarga korban inisial M masih sering didatangi pendukung tersangka dan dibujuk rayu untuk tidak meneruskan proses hukum," ungkap Anton.

Selain para korban, Anton mengatakan LPSK juga melindungi enam orang saksi. 

Seperti yang telah diberitakan, aparat penegak hukum sempat kesulitan menindak pelaku karena mendapatkan perlindungan dari para pendukung di sekitar pondok pesantren. 

Anton mengatakan aparat penegak hukum dapat memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun bagi pihak siapa saja yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya penyidikan, penuntutan dan/atau pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual. 

Hal itu, tegasnya, diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka yang membela melindungi tersangka dengan cara menghalangi penyidikan, imbuh dia, bisa diancam pasal tersebut.

"Pasal tersebut sudah dapat diterapkan dan tidak perlu menunggu pembuatan peraturan pelaksanaan. Pasal itu dapat diterapkan untuk memperlancar penyelesaian perkara kekerasan seksual yang selama ini mandeg di tempat," pungkasnya.

Tersangka MSAT pada Oktober 2019 dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019, namun aparat gagal menjemput paksa pelaku untuk proses pemeriksaan karena dihalangi oleh para jemaah pondok pesantren. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya