Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tindakan tegas diambil Kemenag, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pengasuh ponpes al Aqobah internasional desa ngoro, kecamatan ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus legowo menyerahkan kasus itu pada hukum yang berlaku di negara ini.
Agus tidak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas.
Hingga saat ini, petugas kepolisian terus mencari DPO kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, yakni MSAT.
Perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
Tersangka dikenai Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.
Dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.
Pelaku merupakan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved