Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejati Jatim Segera Limpahkan Berkas Tersangka Pencabulan ke PN

Faishol Taselan
08/7/2022 14:47
Kejati Jatim Segera Limpahkan Berkas Tersangka Pencabulan ke PN
Penyerahan MSAT kepada Kejati Jatim.(MI/Heri Susetyo.)


POLDA Jawa Timur akhirnya menahan Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi di Rumah Tahanan Medang Sidoarjo, Sidoarjo. Tersangka sendiri menyerahkan diri ke Polda Jatim pada Jumat (8/7) dini hari.

Tidak hanya ditahan, Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan. Selanjutnya dilakukan pemberkasan untuk pembuktian di persidangan. 

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya praperadilan dilaksanakan JPU," kata Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat (8/7).

Menurutnya, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap II dan tanda bukti yang diterima JPU disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang. Dengan demikian, diharapkan proses persidangan diharapkan secepatnya bisa digelar.

Dalam kesempatan terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan S, mengatakan bahwa berkas sudah diterima dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. "Kami kejaksaan hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Baca juga: MSAT Diserahkan kepada Kejati Jatim, Lima Pendukung Jadi Tersangka

Tersangka dikenai Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Alternatif lain, tersangka dikenai Pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," jelasnya.

"Berkat kerja sama ini kami berhasil menindaklanjuti tuduhan pemerkosaan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya