Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu buntut dari dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengurus terhadap santrinya.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang, di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono, Kamis (7/7).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa tindakan tegas diambil, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono menyebut pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.
Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak terkait. Dalam hal ini, untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan.
Baca juga: Polisi Bekuk Sopir Halangi Penangkapan Putra Kiai Tersangka Cabul
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, untuk mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT. Adapun MSAT merupakan anak kiai pengasuh pesantren tersebut.
Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017, dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren. Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim meminta pihak Ponpes Shiddiqiyah dapat bersikap kooperatif dan tidak menghalangi upaya penegakan hukum.
“Saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren," pungkas Luqman.(OL-11)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Taj Yasin menjanjikan hadiah bagi santri-santri asal Jawa Tengah yang bisa meraih juara pada ajang nasional di Sulawesi Selatan.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved