Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso

Siti Yona Hukmana
07/7/2022 11:37
Kabareskrim Polri Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah)(ANTARA/Asep Fathulrahman)

KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan perbuatan dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT, 42, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso milik KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).

Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual tersebut. Yakni dengan memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Depok Belum Ditahan

"Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar jenderal bintang tiga itu.

Agus tidak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas.

"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim, tidak menoleransi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ucap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.

MSAT telah ditangkap polisi setelah ribuan polisi berhasil menjebol pertahanan massa DPO pencabulan tersebut, Kamis (7/7) pagi. Putra kiai ternama itu langsung digelandang ke kantor Kepolisian.

Tersangka MSAT merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai DPO.

Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu (3/7) malam. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya