Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABARESKRIM Polri Komjen Agus Andrianto geram dengan perbuatan dugaan pencabulan santriwati oleh MSAT, 42, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil tindakan tegas terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso milik KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (7/7).
Dia juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual tersebut. Yakni dengan memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Santriwati di Depok Belum Ditahan
"Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," ujar jenderal bintang tiga itu.
Agus tidak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas.
"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim, tidak menoleransi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," ucap mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) itu.
MSAT telah ditangkap polisi setelah ribuan polisi berhasil menjebol pertahanan massa DPO pencabulan tersebut, Kamis (7/7) pagi. Putra kiai ternama itu langsung digelandang ke kantor Kepolisian.
Tersangka MSAT merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan korban ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tidak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik. MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 dan ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda Jatim. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. Termasuk upaya penjemputan paksa yang dilakukan Polres Jombang pada Minggu (3/7) malam. (OL-1)
PW RMI-NU Jakarta dan PAM Jaya Siapkan MoU Penyediaan Air Langsung Minum di Pesantren
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Penanaman jagung awal di ponpes tersebut di atas lahan sekitar satu hektare. Sementara benih ikan yang ditaburkan adalah nila sebanyak tiga ribu ekor.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
Kemenag menyebut program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menyasar siswa dan santri bisa melengkapi kebutuhan pemeriksaan kesehatan di pesantren.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved