Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ulama di Jombang Desak Tersangka Pencabulan Santri Menyerahkan Diri

Amiruddin Zakky
06/7/2022 14:30
Ulama di Jombang Desak Tersangka Pencabulan Santri Menyerahkan Diri
Ilustrasi(Dok.MI)

SEJUMLAH pengasuh pondok pesantren di Jombang Jawa Timur, meminta Muhammad Subchi Asal Tsani, DPO kasus pencabulan segera menyerahkan diri. Pihak keluarga tersangka juga diharapkan bisa legowo menyerahkan anaknya ikuti proses hukum yang berlaku agar kasus itu tidak berimbas pada dunia pesantren lain.

Salah satu pengasuh ponpes al Aqobah internasional desa ngoro, kecamatan ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus legowo menyerahkan kasus itu pada hukum yang berlaku di negara ini.

"Saya kira mereka tahu bagaimana supaya tidak terjadi bentrok. Saya berharap tentu tidak perlu terjadi. Keluarga dan masyarakat yang melndungi harus memahami biarkan polisi melakukan tugas itu dengan baik," katanya di Jombang, Jawa Timur, hari ini.

Gagalnya polisi membawa Subchi dari kediaman di ponpes majmaal Bahrain hubbul wathon minal iman, di dusun losari, desa ploso, kecamatan Ploso memantik reaksi dari berbagai pihak. Kegagalan polisi yang disebabkan ada campur tangan ayah kandungnya yang juga seorang kiai, membuat para pengasuh ponpes lain kecewa.

Baca juga: Kerusuhan Babarsari, DPRD DIY Dorong Aparat Proses Hukum Pelaku

"Tersangka juga harus ikuti proses hukum biar pengadilan memutuskan. Mau sembunyi dimanapun g bakal bisa hukum ini berlaku bagi semua. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Sebagai pimpinan pondok bukan wakil ketua MUI saya minta pelaku menyerahkan diri dan keluarga harus legowo," tegasnya.

Proses penghalang halangan sangat tidak perlu dilakukan karena hukum sifatnya tidak pandang bulu. Menurut pria yang menjabat sebagai wakil ketua MUI jombang ini, polisi saat ini harus bisa tegas dan segara melakukan upaya yang baik agar kasus segera bisa diselesaikan. Jika tidak marwah hukum di Indonesia akan jatuh. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya