Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Payung Hukum DOB Papua, KPU: Paling Telat Akhir Tahun Ini

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/7/2022 17:35
Soal Payung Hukum DOB Papua, KPU: Paling Telat Akhir Tahun Ini
Sejumlah anak dibawa dengan speedboat dari Distrik Jetsy, Kabupaten Asmat, Papua.(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa payung hukum untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk Pemilu 2024 harus dibuat selambatnya akhir 2022.

Sebab, payung hukum tersebut harus segera disahkan, jika pemerintah akan melibatkan pengisian wakil rakyat dari tiga provinsi baru Papua pada Pemilu 2024. 

"Kalau timeline KPU, yang namanya penataan dapil kan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Kalau ada daerah baru, dapil baru, harusnya pengaturannya sudah selesai di akhir 2022," ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari, Rabu (6/7).

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Bentuk Pemerintahan dan Payung Hukum Tiga DOB Papua

"Kalau mulai pencalonan, kan harus mulai diketahui, dapilnya mana, alokasinya berapa," tambahnya.

Apabila revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) yang berlaku. "Masih ada UU yang berlaku. Jaadi KPU tinggal mengikuti," jelas Hasyim.

Terkait mekanisme perppu atau revisi UU imbas adanya DOB Papua, Hasyim menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah. "Soal mekanisme, kami serahkan ke pembentuk UU. Kami kan pelaksanaan UU. Apa kata UU, akan kami laksanakan," tuturnya.

Baca juga: Anggaran Rp5,6 Triliun Belum Cair, KPU Tunggu Janji Jokowi

Hasyim juga tak menampik bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menggodok perppu. "Pasti akan ada (diskusi), efek pembentukan daerah baru kan ada efek elektoralnya, konsekuensi elektoral," sambung dia.

Sebelumnya, KPU menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang untuk turut serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga Provinsi baru Papua bisa ikut dalam pesta demokrasi, jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi UU.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya