Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
SURAKARTA atau Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," ujar Pras sapaanya, melalui pesan singkat, Jumat, (25/4).
Menurutnya ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Tetapi mengenai pemekaran daerah, ia menyebut ada sejumlah konsekuensi yang akan mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” bebernya.
Ia pun mengungkapkan bahwa istana belum mendapatkan surat soal pengajuan usulan Solo menjadi daerah istimewa ke Sekretariat Negara. Usulan-usulan itu, ujar dia, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa," bebernya.
Usulan mengenai Solo menjadi daerah istimewa dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima. Ia mengatakan usulan itu muncul dari Pemerintah Kota Solo yang ingin lepas dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka mengusulkan pemekaran menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4).
Namun, ia pribadi menilai Solo sudah menjadi Kota pusat perdagangan, pendidikan, dan industri sehingga tidak perlu lagi diistimewakan. (H-4)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
Pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial yang mempertanyakan isi gelas yang diteguk Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo secara rutin memberikan imbauan kepada para menterinya untuk menjaga kekompakan dan koordinasi dalam pemerintahan.
Walaupun begitu, Hasan membeberkan pemerintah tetap perlu mempertimbangkan pelbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Para menteri agar berhati-hati dalam menyampaikan pandangan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Diisukan Dirjen Bea Cukai Askolani akan digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Sementara posisi Dirjen Pajak disebut akan diisi oleh Bimo Wijayanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved