Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAKARTA atau Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," ujar Pras sapaanya, melalui pesan singkat, Jumat, (25/4).
Menurutnya ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Tetapi mengenai pemekaran daerah, ia menyebut ada sejumlah konsekuensi yang akan mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” bebernya.
Ia pun mengungkapkan bahwa istana belum mendapatkan surat soal pengajuan usulan Solo menjadi daerah istimewa ke Sekretariat Negara. Usulan-usulan itu, ujar dia, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa," bebernya.
Usulan mengenai Solo menjadi daerah istimewa dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima. Ia mengatakan usulan itu muncul dari Pemerintah Kota Solo yang ingin lepas dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka mengusulkan pemekaran menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4).
Namun, ia pribadi menilai Solo sudah menjadi Kota pusat perdagangan, pendidikan, dan industri sehingga tidak perlu lagi diistimewakan. (H-4)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Hal itu disampaikan Doli Kurnia merespons Kota Surakarta atau Solo yang diusulkan menjadi salah satu daerah istimewa di Indonesia.
Pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Ia mengingatkan masyarakat yang akan bepergian, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Di wilayah Kayu Pasak di Palembayan, Kabupaten Agam, Presiden menengok para pengungsi dan hunian sementara yang mulai dibangun.
ISTANA mendukung langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memberhentikan pelatih Tim Nasional Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan tim menembus Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia dipastikan gagal ke Piala Dunia 2026 setelah menelan kekalahan dari Irak dengan skor akhir 0-1 dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved