Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi mahkota dalam penyidikan kasus dugaan impor besi baja yang terjadi pada 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, saling bersaksi satu sama lain. Rincian ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea.
Lalu, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan anak buahnya yang bernama Taufiq selaku manajer perusahaan tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Petinggi Kemenperin untuk Kasus Impor Besi Baja
"Tersangka TB (Tahan) diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama tersangka BHL (Budi) dan tersangka T (Taufiq) dalam impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya," jelas Ketut melalui keterangannya, Selasa (5/7).
Selain mendalami peran Tahan dan Budi, tersangka Taufiq juga diambil keterangannya untuk menerangkan pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor yang dilakukan enam perusahaan.
Baca juga: Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Tiga Lokasi
Keenam perusahaan, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Selain memeriksa para tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa sebelas orang lain sebagai saksi. Empat di antaranya diperiksa untuk mendalami peran Tahan, Taufiq dan Budi.
Salah satunya, berinisial ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia. "Diperiksa untuk menerangkan dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN, atas membanjirnya importasi besi baja," imbuh Ketut. Tiga saksi lainnya merupakan staf Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dengan inisial AA, W dan FYP.(OL-11)
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved