Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kejagung: Tiga Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Saling Bersaksi

Tri Subarkah
05/7/2022 22:41
Kejagung: Tiga Tersangka Korupsi Impor Besi Baja Saling Bersaksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers.(MI/Susanto)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan saksi mahkota dalam penyidikan kasus dugaan impor besi baja yang terjadi pada 2016-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, saling bersaksi satu sama lain. Rincian ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahan Banurea.

Lalu, Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia dan anak buahnya yang bernama Taufiq selaku manajer perusahaan tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa Petinggi Kemenperin untuk Kasus Impor Besi Baja

"Tersangka TB (Tahan) diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama tersangka BHL (Budi) dan tersangka T (Taufiq) dalam impor besi baja, baja paduan dan produk turunannya," jelas Ketut melalui keterangannya, Selasa (5/7).

Selain mendalami peran Tahan dan Budi, tersangka Taufiq juga diambil keterangannya untuk menerangkan pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor yang dilakukan enam perusahaan.

Baca juga: Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung Geledah Tiga Lokasi

Keenam perusahaan, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Selain memeriksa para tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa sebelas orang lain sebagai saksi. Empat di antaranya diperiksa untuk mendalami peran Tahan, Taufiq dan Budi. 

Salah satunya, berinisial ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia. "Diperiksa untuk menerangkan dampak kerugian PT NS Bluescope Indonesia selaku IDN, atas membanjirnya importasi besi baja," imbuh Ketut. Tiga saksi lainnya merupakan staf Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dengan inisial AA, W dan FYP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya